“Kami menilai bahwa penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus dalam peradilan militer merupakan suatu pelanggaran hukum dan juga lebih jauh merupakan satu pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak korban,” ujar Daniel.
Ia juga mempertanyakan posisi oditurat militer dalam perkara tersebut. Menurut dia, berbeda dengan jaksa dalam peradilan umum yang bertindak mewakili kepentingan korban, oditurat militer dinilai lebih mewakili kepentingan institusi militer.
“Dalam peradilan militer, oditurat militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang adalah sipil atau kepentingan militer?” kata Daniel.
Daniel menilai kondisi tersebut membuat proses persidangan tidak mencerminkan kepentingan korban dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap telah menerima informasi terkait surat dari Oditurat Militer II-07 kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 10 Mei 2026 yang meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi tambahan. Namun demikian, mereka menegaskan Andrie Yunus tetap menolak hadir dalam persidangan tersebut.
“Saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan. Dan apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” pungkas Daniel.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menyatakan keinginan untuk melakukan pemanggilan paksa disertai ancaman pidana kepada Andrie Yunus, yang berstatus sebagai saksi korban, dalam sidang (26/4) lalu. Pada sidang kedua, (6/5) majelis hakim kembali meminta oditur militer untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi.
Oditur menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui konferensi video (video conference), dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Menanggapi hal itu, majelis hakim menegaskan jika korban tetap tidak memungkinkan hadir secara daring, pemeriksaan dapat dilakukan langsung di rumah sakit.
“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar Hakim Fredy.
















