Perilaku majelis hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Rabu (6/5), menuai sorotan. Sejumlah pernyataan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dinilai tidak relevan dengan upaya pembuktian perkara.
Dalam persidangan tersebut, hakim beberapa kali mengeluarkan komentar yang dianggap kurang relevan. Salah satunya ketika menyinggung alat yang digunakan terdakwa untuk menyiram korban.
“Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja. Kalau yang ujungnya kecil gitu kan, begitu kan,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca Juga:
- Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang di Peradilan Militer, TAUD Soroti Reviktimisasi Korban
- Saksi Sempat Mengira Andrie Yunus Korban Begal dan Mengejar Pelaku, tapi Gagal
Hakim juga sempat menyebut tindakan para terdakwa dilakukan dengan “caranya jelek banget dan berantakan”.
“Tadi yang penasihat hukum bilang, kok amatir banget gitu loh. Jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, gak usah telaten, gak usah orang tua izin ya, ini kan malu-maluin BAIS ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin BAIS. Kok caranya kok jelek banget, berantakan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara, Aan Eko Widiarto, mengatakan hukum acara yang digunakan dalam peradilan militer memang masih mengacu pada Undang-Undang Peradilan Militer yang berlaku sejak 1997. Namun, ia menilai hakim tetap harus menjaga fokus persidangan pada upaya mencari kebenaran materiil.
















