Pemanfaatan Teknologi di Sektor Hukum: Inovatif, tapi Belum Maksimal
Utama

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Hukum: Inovatif, tapi Belum Maksimal

Sarana digitalnya ada, tapi belum maksimal.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Associate Partner Tamba & Kumara Law Offices, Hafid Triadmaja Syahputra dan Partner  Tamba & Kumara Law Offices, Yohanes Adhyaksaktia Tamba. Foto: HFW
Associate Partner Tamba & Kumara Law Offices, Hafid Triadmaja Syahputra dan Partner Tamba & Kumara Law Offices, Yohanes Adhyaksaktia Tamba. Foto: HFW

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan sistem digital dalam praktik hukum serta pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan substansial. Salah satunya adalah birokrasi digital yang belum sepenuhnya terintegrasi. Padahal, digitalisasi menjanjikan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pekerjaan para praktisi hukum.

Partner di Tamba & Kumara Law Offices, Yohanes Adhyaksaktia Tamba, menjelaskan bahwa kehadiran AI dalam dunia hukum memiliki dua sisi, positif dan negatif. Menurutnya, pemanfaatan AI dapat mempercepat pekerjaan dan riset hukum, namun tidak dapat sepenuhnya menggantikan aspek manusia yang krusial dalam pengambilan keputusan hukum.

“AI bisa menghasilkan legal advice, tapi tetap harus diperiksa oleh lawyer. Jangan sampai orang percaya 100 persen tanpa verifikasi,” kata Yohanes saat ditemui usai acara Diskusi Panel Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Jumat (11/7).

Baca Juga:

Yohanes juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam layanan publik. Menurutnya, pemanfaatan teknologi semestinya mampu mendekatkan jarak antara pemerintah dan masyarakat. Ia mencontohkan layanan pembuatan SKCK yang kini dapat dilakukan secara daring, serta kemudahan pengurusan surat pindah domisili melalui sistem online milik Dukcapil.

Namun demikian, dia menyayangkan masih banyak proses birokrasi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, khususnya dalam urusan perizinan teknis dan kewajiban pelaporan korporasi. “Sarana digitalnya ada, tapi pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yohanes mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam mengembangkan sistem peradilan berbasis digital melalui e-Court dan sistem monitoring perkara secara daring. Menurutnya, MA menjadi lembaga penegak hukum yang paling mudah diakses informasinya sehubungan dengan penanganan perkara dibanding institusi lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info