Pembahasan Revisi UU Pilkada Usai Masa Reses DPR
Berita

Pembahasan Revisi UU Pilkada Usai Masa Reses DPR

Yang direvisi antara lain pasal yang mengatur pihak yang berwenang memutus persoalan sengketa.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman. Foto: www.mpr.go.id
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman. Foto: www.mpr.go.id
DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bila tak ada aral melintang, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dilaksanakan setelah reses.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, penyerahan naskah akademik beserta draf RUU bakal diserahkan Kemendagri sebelum reses pada 12 Maret mendatang. Berdasarkan kesepakatan, masa reses berlangsung selama dua pekan. Itu artinya, pembahasan RUU Pilkada dilaksanakan pada April.

“Komisi II DPR meminta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk segera menyampaikan draf revisi UU Pilkada selambat-lambatnya bulan Maret 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (29/2).

Sejumlah poin krusial dalam UU Pilkada yang diusulkan oleh Kemendagri telah disepakati sebagian oleh sejumlah fraksi di Komisi II. Atas dasar itu, sebelum masa sidang berakhir pada 12 Maret mendatang, pemerintah diwakili Kemendagri mesti sudah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU. Mekanisme selanjutnya ditindaklanjuti dengan presiden menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada.

Menurut Rambe, pelaksanaan Pilkada sudah terbilang baik, meskipun masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh sebab itu, dengan revisi UU Pilkada setidaknya dapat memperbaiki kekurangan pelaksanaan Pilkada di berbagai tempat. RUU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, masing-masing fraksi bakal memberikan masukan dan pandangannya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu automatically kita laksanakan, karena ada diskriminasi di dalamnya kenapa DPR, DPD, DPRD tidak perlu mundur akhir kita bahas juga. Awalnya anggota dewan tidak perlu mundur, PNS, TNI/Polri mundur,” jelasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama, masukan dari berbagai pemangku kebijakan bakal dihimpun DPR. Begitu pula dengan masing-masing fraksi bakal memberikan masukan dan kritikan dalam perbaikan pelaksanaan Pilkada. Sama halnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun bakal melakukan hal serupa.

Terlepas itu, Mendagri rencananya bakal melayangkan draf RUU kepada presiden untuk kemudian dilakukan harmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harapannya, kata Tjahjo, awal Maret naskah akademik dan draf RUU Pilkada sudah diserahkan ke DPR.

Lebih jauh, mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan RUU Pilkada ditargetkan pada Agustus mendatang disahkan menjadi UU. Dengan begitu, pelaksanaan UU Pilkada serentak 2017 dapat dilaksanakan dengan UU Pilkada terbaru. “Kalau Pilkada DKI bisa, kalau KPU menginginkan kalau bisa paling lambat Agustus selesai. Sehingga masih ada waktu, karena tahun depan kan sudah mulai tahapan,” ujarnya.

Tjahjo pun membeberkan beberapa pasal yang layak direvisi. Pertama, terkait dengan tahapan Pilkada ketika terjadi sengketa. Menurutnya banyaknya pihak yang dapat memutuskan persoalan sengketa menjadi ketidakjelasan. Pasalnya pihak Bawaslu, KPU dan Mahkamah Agung dapat memutuskan hal tersebut. “Itu siapa yang memutuskan. Jadi ribet seperti kasus sengketa Pilkada Kalimantan Tengah dan Manado,” katanya.

Kedua, terkait dengan batasan pasangan calon kepala daerah dapat ‘memborong’ seluruh partai politik menjadi pendukungnya. Menurutnya perlunya aturan pembatasan pasangan calon dapat ‘memborong’ seluruh partai politik menjadi kendaraan pendukungnya dalam pilkada. Ketiga, terkait dengan masalah yang menjadi pro kontra yakni DPR, PNS, TNI dan Polri yang maju dalam perhelatan Pilkada, cuti atau mundur.

“Jadi masih banyak poin-poinnya,” pungkas menteri asal PDIP itu.

Tags:

Berita Terkait