Pembahasan RUU Advokat ‘Ganggu’ Persahabatan Dua Advokat
Berita

Pembahasan RUU Advokat ‘Ganggu’ Persahabatan Dua Advokat

PERADI siap menyambut Ahmad Yani pasca purna tugas sebagai anggota DPR.

ALI
Bacaan 2 Menit
Ahmad Yani (tengah) saat berdiskusi dengan beberapa pengurus PERADI, Kamis (4/9). Foto: RES
Ahmad Yani (tengah) saat berdiskusi dengan beberapa pengurus PERADI, Kamis (4/9). Foto: RES
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Berbagai cara dilakukan. Dari berdiskusi dengan akademisi, hingga menggugat pengusul RUU Advokat ini, Ahmad Yani. Ya, Ahmad Yani memang dianggap sebagai salah satu penggagas RUU Advokat yang dinilai mengganggu eksistensi PERADI ini.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dahulu adalah orang yang ikut membidani kelahiran PERADI. Bahkan, berdasarkan penuturan Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir, Yani yang mengusulkan nama PERADI. Namun, pasca perpecahan organisasi advokat, Yani pindah haluan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi 'seteru' PERADI.

Nah, saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat, Kamis pekan lalu (4/9), tampak pemandangan yang tidak  biasa. Puluhan advokat dan pengurus PERADI tampak bercengkerama dengan Yani. Mereka terlihat sedang berdiskusi hangat dengan Yani. Sesekali, tawa mereka terdengar keras.

“Ini adik saya, dia tidak boleh membantah kalau saya sedang bicara,” ujar advokat senior Leonard Simorangkir. Advokat lain ikut nimbrung, “Yan, apa tidak bisa kita bicarakan sama-sama mengenai hal ini,” ujarnya.

Yani pun tersenyum dengan kehadiran “mantan” rekan-rekannya itu. Ia menuturkan bahwa rekan-rekan PERADI sejak awal sudah tegas menolak RUU Advokat, sehingga mengundang antipati dari anggota DPR yang lain. “Seharusnya jangan ditolak mati-matian, tetapi tinggal bagaimana kita mau kompromikan sama-sama,” ujarnya.

Obrolan pun tidak hanya lagi mengenai RUU Advokat. Namun, bak sebuah reuni antar teman yang sudah lama tidak bertemu. Dari kisah mencari klien. Hingga, ribut-ribut antar advokat.

“Ingat tidak, waktu abang ini hampir berkelahi (dengan advokat senior lain,-red) saya yang pasang badan. Saya berdiri di tengah, biar saya yang kena pukul,” ujar Yani kepada Leonard Simorangkir.

Leonard hanya tersenyum mendengar kisah lama itu. Ya, dahulu, Leonard dan Yani memang sama-sama di satu organisasi, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), organisasi advokat yang ikut membidani kelahiran PERADI.

Obrolan ini pun terhenti, ketika rapat akan dimulai. Yani bergegas masuk ke ruang rapat. Uniknya, tepat di pintu ruang rapat, berdiri sekira delapan advokat dari KAI pimpinan Tjoetjoe Sandjaja menyambut Yani. Bila PERADI hendak menolak RUU Advokat, mereka justru mendesak agar RUU Advokat segera disahkan.

“Kami dukung, bang,” ujar salah seorang advokat KAI itu kepada Yani.

Siap Menyambut Yani
Ditemui Hukumonline, Leonard mengakui bila persahabatannya dengan Yani agak terganggu dengan pembahasan RUU Advokat ini. Namun, ia menegaskan sudah menyampaikan usulan-usulan PERADI menyangkut RUU Advokat tersebut kepada Yani.

Meski begitu, Leonard berusaha memisahkan hubungan personal dengan persoalan organisasi. Ia menegaskan bila Yani keukeuh mengusung sistem multi bar (banyak organisasi advokat), sama saja mengembalikan advokat ke era yang kelam. Apalagi bila intervensi pemerintah sebagaimana di RUU Advokat ini benar-benar disahkan.

Leonard menuturkan bahwa dirinya dan pengurus PERADI sudah siap menyambut Yani kembali ke PERADI. Sebagai informasi, Yani tidak terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019, sehingga terhitung pada 1 Oktober mendatang, dirinya akan kembali berprofesi sebagai advokat.

“Bukan hanya Yani, tapi seluruh anggota DPR yang non-aktif sebagai advokat, kami tunggu-tunggu dan siap menyambut mereka kembali,” ujarnya.

“Kami lebih mencintai mereka berada di tengah-tengah kami sebagai advokat, daripada mereka menjadi anggota DPR. Namun, bila menjadi anggota DPR, aturannya mereka memang harus non aktif sebagai advokat. Kami akan sambut mereka secara formil dan materil,” tegasnya.

Leonard menilai bahwa pengalaman Yani sebagai mantan anggota DPR tentu sangat berharga bagi PERADI. “Akan sangat lebih baik bila Yani yang sudah berpengalaman sebagai anggota DPR, jadi pengurus PERADI,” tuturnya.

Di dalam kepengurusan PERADI, bukan hanya Leonard yang akrab dengan Yani. Ketua Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan juga termasuk pengurus PERADI yang (pernah) dekat dengan Yani. “Saya sudah sama-sama dengan dia sejak kuliah, dulu kami sama-sama di HMI,” ujarnya.

Namun, Fauzie mengaku tidak lagi membahas ini dengan kawannya tersebut. “Saya tidak pernah lagi bertemu dengan dia membicarakan RUU Advokat ini, karena visi kami sudah berbeda (mengenai organisasi advokat.-red),” tambahnya.
Tags:

Berita Terkait