Pembahasan RUU PDP Masih Terganjal Polemik Bentuk Lembaga Pengawasan
Utama

Pembahasan RUU PDP Masih Terganjal Polemik Bentuk Lembaga Pengawasan

Masih belum ada titik temu tentang posisi lembaga khusus pengawasan perlindungan data pribadi. RUU PDP selanjutnya bakal diboyong dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang. Soal kemungkinan bakal dilanjutkan atau dialihkan bergantung kesepakatan pemerintah dan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Saat ini saja Kemenkominfo tidak punya taji menghadapi kebocoran dan sengketa data. Saya yakin kalau lembaga PDP di bawah Kemenkominfo tidak akan memberikan dampak signifikan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Panja RUU PDP lain, Irine Yusiana Roba Putri mengatakan kelanjutan pembahasan RUU PDP dengan pemerintah memang mandeg. Namun, Irene optimis pembahasan bakal diperpanjang DPR. Apalagi, pimpinan DPR sudah menyatakan optimismenya terkait penyelesaian RUU ini yang sangat penting untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Ibu Ketua DPR sudah mengatakan RUU PDP akan selesai dengan kedudukan lembaga pengawas yang independen. Tentu kita juga ikut optimistis dan akan mengawal ini,” kata dia.

Menurutnya, pembahasan RUU PDP oleh DPR dan pemerintah telah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan. RUU PDP selanjutnya bakal diboyong dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang. Soal kemungkinan bakal dilanjutkan atau dialihkan, bergantung kesepakatan pemerintah dan DPR.

Dia sependapat dengan Sukamta soal lembaga independen pengawasan data pribadi di bawah presiden. Menurutnya, lembaga nonindependen di bawah Kemenkominfo tak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Sebab, Kemenkominfo merupakan bagian dari pemerintah sebagai pengendali data pribadi warga yang berpotensi terjadi konflik kepentingan yang besar. Apalagi jumlah data yang dikelola amatah besar jumlahnya. Termasuk data sensitif seperti kesehatan.

Bila terjadi kebocoran data pribadi warga di salah satu kementerian misalnya yang diduga dilakukan menteri. Nah lembaga di bawah Kemenkominfo setingkat direktorat jenderal (Ditjen) bakal sungkan memeriksa pejabat negara lebih tinggi kedudukannya. Sebaliknya, kata Irine, melalui lembaga independen pengawas pengelola data pribadi di bawah presiden bakal leluasa menjalankan tugasnya.

“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” ujar Irine.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info