Pembangunan Ruang Merokok Tak Bisa Dipaksakan
Berita

Pembangunan Ruang Merokok Tak Bisa Dipaksakan

Menurut ahli, kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan bersifat multi tafsir dan tidak mengikat.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, lewat tim kuasa hukumnya, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemohon menilai aturan itu bukan kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata “dapat”.

 

Adanya kata ‘dapat’ itu tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok. Menurutnya, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan telah melanggar hak konstitusional pemohon selaku perokok.

 

Karenanya, pemohon meminta kata “dapat” dalam penjelasan pasal itu dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kata ‘dapat’ ini dihapuskan, konsekwensinya pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sepeti diketahui, para pemohon merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja lantaran tidak disediakan ruang khusus merokok.

 

Sementara itu, Aprinus Salam menjelaskan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan bersifat multi tafsir dan tidak mengikat. Sebab, tidak ada kewajiban bagi pengelola gedung untuk membuat ruang khusus merokok. Hal itu dapat merugikan konsumen rokok.

 

“Saya bukan perokok, tetapi dalam konteks keseimbangan, para perokok pun berhak mendapatkan perlindungan untuk tetap boleh merokok sebagai barang legal,” katanya.

Tags: