Pembatasan Transaksi Tunai Tak Boleh Hambat Kegiatan Perekonomian
Berita

Pembatasan Transaksi Tunai Tak Boleh Hambat Kegiatan Perekonomian

Makanya, batasan angka Rp100 juta dapat diubah tergantung pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini antara pemerintah dan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah diselesaikan oleh tim perumus. Namun, aturan batasan nilai transaksi uang tunai maksimal sebesar Rp100 juta mendapat pandangan/masukan beragam dari kalangan parlemen. Intinya, pembatasan transaksi uang kartal ini tidak boleh menghambat roda kegiatan perekonomian yang bisa berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, faktanya masih banyak pelaku usaha halal yang transaksinya melebihi Rp100 juta.  

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap mendukung pembatasan transaksi uang kartal dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dia mengingatkan pemerintah sebagai pengusul RUU ini mesti memikirkan dampak yang bakal ditimbulkan.

 

Dia beralasan pembatasan uang kartal semestinya layak diterapkan ketika perekonomian negara dalam kondisi stabil. Sebab, bagaimanapun perputaran mata uang kartal menjadi salah satu indikator tumbuhnya perekonomian secara nasional. Sementara kondisi perekonomian (saat ini) berupa daya beli masyarakat melemah dibanding periode–periode sebelumnya.

 

“Memang penting menyusun regulasi untuk menertibkan pembatasan nilai transaksi. Tetapi, pembatasan transaksi ini tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, jangan justru terjadi pelambatan perekonomian,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Komplek Gedung DPR, Rabu (18/4/2018). Baca Juga: Pentingnya Transaksi Uang Tunai Dibatasi

 

Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz menilai sepanjang pembatasan transaksi uang kartal diarahkan untuk pencegahan korupsi dan TPPU, semua pihak mesti mendukung. Namun faktanya, banyak masyarakat yang memiliki usaha toko misalnya, melakukan transaksi keuangan dalam usahanya secara halal dengan jumlah perputaran uang nominal di atas Rp100 juta.

 

Apalagi, kata Jhon Kennedy, kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan  belakangan mulai menurun. Sebabnya, data pribadi nasabah pun menjadi tersebar kemana-mana. Terlebih, jika merujuk data PPATK periode 2003-Januari 2018, Laporan Hasil Analisis (LHA) berjumlah 4.155 yang diserahkan ke penegak hukum, hanya 113 LHA yang ditindaklanjuti penyidik karena terindikasi tindak pidana korupsi dengan uang tunai rupiah, uang asing, atau cek perjalanan. Sisanya, tidak jelas statusnya.

 

Menurut politisi Partai Golkar ini, PPATK mesti membuat jelas status LHA yang tidak ditindaklanjuti agar data nasabah tidak tersebar. Karena itu, merumuskan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal mesti dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu hak ekonomi masyarakat ketika melakukan kegiatan ekonomi. Misalnya, ada pengecualian nilai transaksi yang melebihi batas Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait