Pembekuan Dana PSSI Dinilai Melanggar Hukum
Berita

Pembekuan Dana PSSI Dinilai Melanggar Hukum

Hal itu dibantah Kementerian Keuangan. Saat ini, Menkeu menunggu permohonan Menpora terkait rencana pembekuan anggaran PSSI.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Menpora Andi Mallarangeng bekukan<br> anggaran PSSI ditentang. Foto: Sgp
Kebijakan Menpora Andi Mallarangeng bekukan<br> anggaran PSSI ditentang. Foto: Sgp

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, membekukan anggaran Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dinilai tidak tepat. Selain harus berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan dibawa ke rapat kabinet, Menpora mesti membicarakan hal itu terlebih dahulu kepada dewan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada hukumonline, Jumat (1/4).

 

Kebijakan Menpora Andi Mallarangeng yang membekukan anggaran PSSI mendapat tentangan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, pemerintah tidak bisa seenaknya menghentikan penyaluran APBN ke induk organisasi sepakbola tersebut. Soalnya, APBN dibuat berdasarkan undang-undang, bukan dengan keputusan presiden atau keputusan menteri.

 

“Kalau Menpora ingin menghentikan anggaran untuk PSSI, maka Menpora harus mengajukan permohonan perubahan APBN,” ujarnya.

 

Harry sendiri mengaku tidak tahu, apakah di dalam anggaran yang dimiliki Kemenpora terdapat pos anggaran untuk PSSI. Tapi yang pasti, kalau memang ada anggaran untuk PSSI dan sudah masuk Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), perlu alasan yang jelas dari Menpora mengapa harus membekukan dana tersebut.

 

“Kalau tidak ada alasan, itu sama saja melanggar UU APBN. Hal itu berlaku untuk semua kementerian,” kata Harry yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran DPR.

 

Untuk diketahui, Berdasarkan APBN 2011, Kemenpora mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah ini secara nominal menurun sebesar Rp419,8 miliar atau 16,8 persen bila dibandingkan dengan pagu alokasi anggaran belanja Kemenpora dalam APBN-P 2010 sebesar Rp2,5 triliun.

 

Dalam alokasi anggaran tersebut, tidak tercantum secara khusus alokasi ke PSSI, melainkan untuk pembinaan olahraga prestasi sebesar Rp965,5 miliar, program pembinaan dan pengembangan olahraga sebesar Rp479,7 miliar, dan program pelayanan kepemudaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp342,5 miliar.

 

Belakangan, terjadi pertikaian antara Andi Mallarangeng dan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Hal ini terkait dengan kepemimpinan Nurdin di lembaga itu. Menteri asal Partai Demokrat itu menganggap Nurdin sudah tidak mumpuni untuk mengepalai PSSI. Ini terkait dengan kegagalan kongres PSSI untuk kedua kalinya.

 

Dalam jumpa pers, Senin (28/3), Andi menyatakan untuk mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan terulangnya kegagalan kongres PSSI karena ketidakmampuan pengurus PSSI, terutama ketidaktertiban di dalam penentuan hak suara, distribusi undangan, penentuan peraturan pemilihan, agenda kongres, serta ketidakbertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kongres, kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid dan Noegraha Besoes, tidak lagi diakui Pemerintah. Begitu juga dengan seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan pengurus PSSI tersebut.

 

Semetara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, mengatakan kewenangan penyaluran anggaran untuk PSSI ada di tangan Menpora. Oleh sebab itu, sebagai kuasa pengguna anggaran, Menpora berhak memerintahkan untuk tidak mencairkan anggaran ke PSSI.

 

Pernyataan Agus didukung Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Dia mengatakan, jika Menpora serius ingin membekukan anggaran PSSI, pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari kementerian tersebut. “Kalau sudah ada permohonan, maka dana kepada lembaga itu tidak bisa disalurkan,” tutur Menkeu di DPR.

Tags: