Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
RUU KUHP

Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Karena mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek dinilai bukan bentuk penodaan atau penghinaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. Foto: RES
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. Foto: RES

Rumusan norma pengibaran bendera kusam yang dapat dipidana denda dalam Pasal 235 huruf b draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai sangat berlebihan dan kontrapraproduktif yang potensial menimbulkan kontroversial di masyarakat. Untuk itu, pembentuk UU diminta mempertimbangkan agar rumusan norma tersebut dicabut dalam draf RUU KUHP.

“Betul. Amat berlebihan rumusan norma itu,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsud) Purwokerto Jawa Tengah, Prof Ade Maman Suherman saat berbincang kepada Hukumonline, Kamis (1/7/2021). (Baca Juga: Akademisi Ini Usul Mengibarkan Bendera Kusam Tak Perlu Dipidana)

Menurutnya, rumusan norma yang mempidanakan pengibar bendera kusam/lusuh tidak diatur dalam RUU KUHP. Dia beralasan masyarakat Indonesia sangat majemuk dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang beragam. Dia mencontohkan kapal nelayan yang memasang bendera sebagai kebanggaan dan kecintaan terhadap tanah air di perahu-perahu penangkap ikan.

“Nah ini boleh jadi dalam proses penangkapan ikan di tengah laut ada razia bendera lusuh, rusak, kusut, kusam, dan robek,” ujarnya.

Dia melihat bendera merah putih banyak bertebaran di perahu-perarhu nelayan. Akibatnya, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan berpotensi paling terkena dampak pidana denda ini. Umumnya, nelayan saat menangkap ikan di laut kerap menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih sebagai penanda nelayan lokal. “Bisa jadi karena kekhawatiran denda, malah masyarakat menggunakan bendera negara lain saja.”

Prof Maman mengingatkan ketentuan dalam RUU KUHP harus jelas, dapat dilaksanakan, dapat diimplementasikan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat teori Fedlity of law yang digagas oleh Lon F. Fuler. Teori tersebut menekankan pentingnya keberadaan sistem hukum yang memungkinkan manusia mengatur interaksi satu manusia dengan lainnya mengacu pada aturan yang berlaku.  

Dengan begitu, kemanusiaan dapat terjalin dengan baik yang berujung perpaduan antara hukum dengan moralitas dengan cara benar dan sah. Sementara hukum publik harus jelas, tidak kontradiktif, proskriptif, dapat diandalkan, memungkinkan untuk dipatuhi dan dapat diterapkan sebagai hukum yang seharusnya dijalankan. “Suatu ketentuan harus clear, enforceable dan possibly implemented,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait