Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
RUU KUHP

Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Karena mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek dinilai bukan bentuk penodaan atau penghinaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek bukanlah bentuk penodaan atau penghinaan,” tegasnya.   

Suparji meminta pembuat UU agar Pasal 235 RUU KUHP ditinjau ulang lantaran berpotensi terjadi multitafsir. Belum lagi, definisi kusam sangat subjektif karena tidak ada ukuran pasti soal kusam atau lusuh. Dia pun mengimbau agar pembentuk UU membuat aturan yang diperlukan dan mudah penegakannya, bukan malah membuat penegak hukum menafsirkan sendiri rumusan norma pasal KUHP yang ujungnya menyusahkan rakyat kecil.

Ketua Program Studi (Prodi) S3 Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai rumusan norma larangan pengibaran bendera merah putih dalam Pasal 235 b tak perlu diatur dalam RUU KUHP. “Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” kata Prof Faisal.

Akan tetapi, kata Prof Faisal, apabila menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja, membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, wajib dipidana. Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unbor ini juga memandang penting ada ketentuan pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana terkait dengan pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara.

"Pejabat negara adalah panutan atau menjadi teladan bagi masyarakat untuk mengikutinya, bukan mencontohkan hal-hal yang tidak baik," katanya.

Tags:

Berita Terkait