Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
RUU KUHP

Pembentuk UU Diminta Cabut Pemidanaan Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

Karena mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek dinilai bukan bentuk penodaan atau penghinaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. Foto: RES
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. Foto: RES

Rumusan norma pengibaran bendera kusam yang dapat dipidana denda dalam Pasal 235 huruf b draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai sangat berlebihan dan kontrapraproduktif yang potensial menimbulkan kontroversial di masyarakat. Untuk itu, pembentuk UU diminta mempertimbangkan agar rumusan norma tersebut dicabut dalam draf RUU KUHP.

“Betul. Amat berlebihan rumusan norma itu,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsud) Purwokerto Jawa Tengah, Prof Ade Maman Suherman saat berbincang kepada Hukumonline, Kamis (1/7/2021). (Baca Juga: Akademisi Ini Usul Mengibarkan Bendera Kusam Tak Perlu Dipidana)

Menurutnya, rumusan norma yang mempidanakan pengibar bendera kusam/lusuh tidak diatur dalam RUU KUHP. Dia beralasan masyarakat Indonesia sangat majemuk dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang beragam. Dia mencontohkan kapal nelayan yang memasang bendera sebagai kebanggaan dan kecintaan terhadap tanah air di perahu-perahu penangkap ikan.

“Nah ini boleh jadi dalam proses penangkapan ikan di tengah laut ada razia bendera lusuh, rusak, kusut, kusam, dan robek,” ujarnya.

Dia melihat bendera merah putih banyak bertebaran di perahu-perarhu nelayan. Akibatnya, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan berpotensi paling terkena dampak pidana denda ini. Umumnya, nelayan saat menangkap ikan di laut kerap menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih sebagai penanda nelayan lokal. “Bisa jadi karena kekhawatiran denda, malah masyarakat menggunakan bendera negara lain saja.”

Prof Maman mengingatkan ketentuan dalam RUU KUHP harus jelas, dapat dilaksanakan, dapat diimplementasikan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat teori Fedlity of law yang digagas oleh Lon F. Fuler. Teori tersebut menekankan pentingnya keberadaan sistem hukum yang memungkinkan manusia mengatur interaksi satu manusia dengan lainnya mengacu pada aturan yang berlaku.  

Dengan begitu, kemanusiaan dapat terjalin dengan baik yang berujung perpaduan antara hukum dengan moralitas dengan cara benar dan sah. Sementara hukum publik harus jelas, tidak kontradiktif, proskriptif, dapat diandalkan, memungkinkan untuk dipatuhi dan dapat diterapkan sebagai hukum yang seharusnya dijalankan. “Suatu ketentuan harus clear, enforceable dan possibly implemented,” ujarnya.

Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp10 juta)."

Pasal 235 RUU KUHP menyebutkan, “dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; 

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."

Sebaiknya dicabut

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Suparji berpandangan rumusan norma larangan pengibaran bendera lusuh, kusam, dan robek sebaiknya dicabut dari RUU KUHP. Dia menilai norma tersebut kontraprokutif dan amat berlebihan. Seharunya, pembuat UU melihat kondisi sosial masyarakat Indonesia.

“Saya kira lebih Baik pasal tersebut dicabut saja karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera, lalu tetap mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme tinggi, apa mau dipidana?”

Dia melihat pengibar bendera merah putih kusam dan lusuh tidak berarti tak memiliki jiwa nasionalisme. Menurutnya, pengibaran bendera dalam kondisi apapun semestinya tak perlu dipersoalkan, apalagi dipidana, sekalipun sanksiny hanya pidana denda. Dia berpendapat semestinya pengaturan pidana dirasa cukup pada lingkup tindakan pembakaran, perobekan atau perbuatan yang niatnya merendahkan/melecehkan bendera merah putih.

“Mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi kusam, lusuh, dan robek bukanlah bentuk penodaan atau penghinaan,” tegasnya.   

Suparji meminta pembuat UU agar Pasal 235 RUU KUHP ditinjau ulang lantaran berpotensi terjadi multitafsir. Belum lagi, definisi kusam sangat subjektif karena tidak ada ukuran pasti soal kusam atau lusuh. Dia pun mengimbau agar pembentuk UU membuat aturan yang diperlukan dan mudah penegakannya, bukan malah membuat penegak hukum menafsirkan sendiri rumusan norma pasal KUHP yang ujungnya menyusahkan rakyat kecil.

Ketua Program Studi (Prodi) S3 Hukum Fakultas Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai rumusan norma larangan pengibaran bendera merah putih dalam Pasal 235 b tak perlu diatur dalam RUU KUHP. “Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” kata Prof Faisal.

Akan tetapi, kata Prof Faisal, apabila menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja, membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, wajib dipidana. Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unbor ini juga memandang penting ada ketentuan pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana terkait dengan pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara.

"Pejabat negara adalah panutan atau menjadi teladan bagi masyarakat untuk mengikutinya, bukan mencontohkan hal-hal yang tidak baik," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info