Pemberatan Pengulangan Pidana di RKUHP Dinilai Bakal Perburuk Over Kapasitas Lapas
Berita

Pemberatan Pengulangan Pidana di RKUHP Dinilai Bakal Perburuk Over Kapasitas Lapas

Skema penerapan ketentuan pemberatan karena pengulangan tindak pidana dalam RKUHP, persentase seseorang yang dikategorikan sebagai residivis akan meningkat yang berdampak pada peningkatan jumlah penghuni lapas ataupun rutan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggara mencontohkan ketika misalnya terpidana dalam kurun 5 tahun setelah menjalani masa pidana karena melakukan pembunuhan berencana. Kemudian dia melakukan lagi penganiayaan berencana yang diancam Pasal 353 KUHP, maka orang tersebut dapat dikatakan melakukan pengulangan tindak pidana.

 

Dalam konsep KUHP, seseorang dapat disebut melakukan pengulangan tindak pidana, ketika seseorang kembali melakukan pengulangan tindak pidana yang dikategorikan kejahatan dalam Buku II. Sedangkan, apabila seseorang melakukan pengulangan ketentuan di dalam Buku III, maka ketentuan pemberatan tidak berlaku. Namun berbeda dengan konsep yang termaktub dalam RKUHP.

 

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai ada perbedaan konsep pemberatan hukum dalam RKUHP yang menghilangkan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran. Dengan merujuk Pasal 24 RKUHP, maka seseorang yang melakukan pengulangan pelanggaran pidana dapat dijerat dengan pemberatan ancaman pemidanaan.

 

“Seseorang yang setelah melakukan kejahatan kemudian melakukan kembali tindak pidana lain yang dalam KUHP saat ini dikategorikan sebagai pelanggaran, maka dirinya akan tetap dikenai pemberatan,” ujarnya.

 

Termasuk, jika seseorang melakukan pengulangan tindak pidana yang lebih berat dapat dijerat dengan pemberatan ancaman pidana. Bagi Maidina, hal tersebut menimbulkan permasalahan yang berimbas pada persoalan over kapasitas.  

 

Menurutnya, konsep pengaturan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep aturan three strikes law yang dikenal di California, Amerika Serikat. Dalam konsep three strikes-law, bentuk kejahatan apapun dapat dikenakan ketentuan tersebut sepanjang pelaku pernah melakukan satu atau lebih kejahatan serius.

 

Konsep three strikes law

Anggara melanjutkan secara sederhana konsep three strikes law terbagi menjadi tiga. Pertama, pelaku "serious" atau "violent" crime menjalani masa pidana sebagaimana yang dijatuhkan. Kedua, pelaku kejahatan apapun diharuskan menjalani masa pidana 2 kali lipat dari yang dijatuhkan oleh hakim. Ketiga, pelaku kejahatan apapun diharuskan menjalani pidana penjara minimum 25 tahun hingga seumur hidup.

Tags:

Berita Terkait