Pemberatan Pengulangan Pidana di RKUHP Dinilai Bakal Perburuk Over Kapasitas Lapas
Berita

Pemberatan Pengulangan Pidana di RKUHP Dinilai Bakal Perburuk Over Kapasitas Lapas

Skema penerapan ketentuan pemberatan karena pengulangan tindak pidana dalam RKUHP, persentase seseorang yang dikategorikan sebagai residivis akan meningkat yang berdampak pada peningkatan jumlah penghuni lapas ataupun rutan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Anggara, ketentuan tersebut mengundang banyak protes. Sebab, penerapannya dipandang terlampau kejam termasuk ketika seseorang yang memiliki riwayat kejahatan serius atau kemudian melakukan kejahatan ringan. Seperti pencurian dengan jumlah yang kecil. Tak hanya itu, ketentuan ini dianggap menambah beban negara karena bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai narapidana di penjara.

 

Dia menambahkan skema penerapan ketentuan pemberatan karena pengulangan tindak pidana dalam RKUHP, persentase seseorang yang dikategorikan sebagai residivis akan meningkat. Bahkan, banyak orang yang dapat diganjar hukuman pidana lebih panjang dari yang semestinya. Dengan begitu, bakal berdampak terhadap peningkatan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan.

 

“Padahal, data yang diakses dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas, saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami overcrowding sebesar 201 persen,” katanya.

Tags:

Berita Terkait