Azis Syamsuddin secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penangan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Setelah menerima surat pengunduran diri, Fraksi Golkar bakal mencarikan pengganti kader lain untuk menempati kursi yang ditinggalkan Azis. Namun secara etik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum dapat memberhentikan Azis karena masih berstatus sebaga tersangka.
“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Minggu (26/9/2021) kemarin. (Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara)
Aboe, begitu biasa disapa mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan koleganya di DPR itu. Namun, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan Azis Syamsuddin belum dapat diberhentikan sementara atau secara tetap lantaran belum berstatus terdakwa sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (5) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Pasal 87 ayat (5) UU MD3 menyebutkan, “Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Namun, dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b UU MD3 mengatur pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara bila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Azis dalam status jabatan pimpinan DPR telah mengajukan pengunduran diri. Tapi, status keanggotaan sebagai anggota dewan berhenti secara permanen harus menunggu putusan pengadilan.
Pasal 87 ayat (2) UU MD3 mengatur kriteria apa saja yang dapat dilakukan untuk memberhentikan terhadap pimpinan DPR. Antara lain, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, meski Azis telah melayangkan surat pengunduran diri ke partainya di Golkar, namun MKD belum menerima berkas pengunduran diri tersebut. Pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pemberhentian secara tetap atau permanen, MKD tetap mengacu pada Pasal 87 ayat (2) huruf c UU MD3 yang mengharuskan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsipnya, MKD bakal melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi soal kasus Azis sebelum mengambil langkah selanjutnya. Adapun pemberhentian secara tetap, kita mengikuti Pasal 87 ayat (2) Huruf c UU MD3,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Adies Kadir menegaskan Azis resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Karenanya, DPP Partai Golkar dalam waktu dekat bakal mengumumkan siapa sosok yang bakal menempati kursi pimpinan DPR yang ditinggalkan Azis.
Adies yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan hingga saat ini belum adanya kader yang ditunjuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto menempati posisi pengganti Azis. Seluruh kader Golkar yang menjabat sebagai anggota dewan memiliki kesempatan yang sama. “Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI, red). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” kata Adies.
Bantuan hukum
Meski telah resmi dinonaktifkan sebagai kader Golkar setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, partainya bakal memberi bantuan hukum sepanjang adanya permintaan Azis. Dia meminta Azis fokus menghadapi kasus yang dialaminya di KPK. “Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” kata dia.
Namun demikian, bila Azis telah menunjuk tim penasihat hukum lain, Golkar bakal memantau dan mengawal perkembangan kasus yang dihadapi Azis. Menurutnya, meski kadernya tersandung kasus, Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang dihadapi Azis.
Menurutnya, terhadap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana, ditangkap, ditahan hingga dihadapkan di meja hijau, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sejauh ini, Golkar tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terhadap kadernya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/6/2021) dini hari.
Menurut Firli, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan. Azis mulanya meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021). Sebab, Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Pihak KPK mengkonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Azis dengan melibatkan tim medis di kediaman Azis. Hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19. Dengan begitu, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik pun memboyong Azis ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap perbuatan dugaan suap, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontruksi perkara
Lebih lanjut, Firli mengurai kontruksi perkara. Mulanya KPK menduga Azis memberi uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemberian kepada SRP dan Maskur Husain (MH), seorang advokat, dengan total Rp4 miliar.
Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidik kasusnya oleh KPK. AG merupakan kader Partai Golkar yang sempat menjabat eks Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar. Singkat cerita, SRP menghubungi MH agar ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Menurut Firli, MH menyampaikan ke Azis dan AG agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Azis pun menyetujui permintaan SRP. Sementara MH, kata Firli, diduga meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian dari Azis dilakukan dengan transfer melalui rekening bank milik MH. SRP selanjutnya menyerahkan nomor rekening bank milik MH kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis menggunakan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening milik MH secara bertahap. Masih di bulan Agustus 2020, kata Firli, SRP diduga menyambangi rumah dinas Azis di bilangan Jakarta Selatan. SRP pun kembali menerima uang secara bertahap dari Azis sebesar AS$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Menurut Firli, sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing terrsebut kemudian ditukarkan SRP dan MH ke money changer agar menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
















