Pemberhentian Sementara Adil dan Proporsional bagi Pimpinan KPK
Berita

Pemberhentian Sementara Adil dan Proporsional bagi Pimpinan KPK

Pemerintah meminta MK menyatakan pengujian Pasal 32 ayat (2) UU KPK ditolak untuk seluruhnya atau tidak dapat diterima.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tags:

Berita Terkait