Pemblokiran di UU Pendanaan Terorisme Dikritik
Berita

Pemblokiran di UU Pendanaan Terorisme Dikritik

Proses untuk memulai pemblokiran terlalu lama.

INU
Bacaan 2 Menit
Pemblokiran di UU Pendanaan Terorisme Dikritik
Hukumonline

Pengajar hukum perbankan FH UI, Yunus Husein memberikan catatan akan pengaturan pemblokiran di UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT). Menurutnya, waktu untuk dimulainya pemblokiran terlalu lama.

Pemblokiran dalam UU 9 Tahun 2013 pada Pasal 28 ayat (3), menyasar seseorang maupun korporasi yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Daftar tersebut dikeluarkan oleh Kapolri setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dana sudah berpindah penguasaan dengan cepat, sehingga makna pemblokiran tak ada manfaatnya,” papar Yunus dalam seminar tentang implementasi UU 9 Tahun 2013 yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (2/5).

Proses pemblokiran rekening dalam undang-undang ini adalah proses lanjutan dari terbitnya daftar terduga teroris. Daftar itu dibuat oleh Kapolri lalu dimintakan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti terurai dalam Pasal 27 UU PPTPPT.

Permohonan ini harus dijawab paling lama 30 hari setelah diterima. Kemudian, Kapolri harus memberitahukan pada pihak yang masuk dalam daftar tersebut, maksimal 10 hari kerja. Pemblokiran, menurut UU 9 Tahun 2013 berlaku selama terduga maupun korporasi masih tercantum dalam daftar terduga teroris.

Menanggapi kritik Yunus, mantan Ketua Pansus RUU PPTPPT, Adang Daradjatun pada kesempatan sama mengatakan proses pembuatan daftar ini memang melibatkan pengadilan. “Sebagai kontrol agar tidak sewenang-wenang dan itu perlu waktu,” kilahnya.

Yunus menyarankan agar makin kuat, penyidik juga menggunakan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Apalagi terkait pemblokiran. “Atau laporkan ke PPATK karena dapat mempercepat mengetahui transaksi tersebut mencurigakan atau biasa saja,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait