Alat bukti memiliki hubungan dengan suatu perbuatan, di mana alat bukti dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Pada dasarnya, pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Di dalam perkara pidana pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya.
Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu hakim tidak boleh melewati batas-batas permintaan diajukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya cukup membuktikan dengan preponderance of evidence/ Sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil maka peristiwanya harus terbukti.
Baca Juga:
- Jerat Pidana Edit Foto Presiden Menjadi Meme
- Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
- Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online
Terdapat beragam bentuk pembuktian, yang setiap perbedaannya tergantung kepada bagaimana ahli hukum memberikan referensi dari setiap pembuktian. Ahli hukum akan memberikan definisi dengan mendefinisikan sebuah pembuktian.
Tujuan dari pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal.
Pembuktian mengandung makna bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya sehingga harus adanya sebuah bentuk pertanggungjawaban.