“Kalau masyarakat masih menggunakan plat luar Kudus, nanti diarahkan untuk beralih ke plat Kudus agar pajaknya masuk ke daerah kita,” kata Sam’ani.
Menurutnya, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pemasukan daerah, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, Pemkab Kudus mendorong seluruh kepala OPD, camat, lurah, hingga kepala desa memastikan kendaraan dinas menggunakan plat Kudus. Mereka juga diminta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.
Kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Langkah ini penting agar pendapatan daerah meningkat di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang juga menilai pemerintah daerah setempat perlu melangkah lebih jauh dengan membuat regulasi tegas terkait penggunaan plat lokal. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saefudin Zuhri, mendorong Pemkab menerbitkan peraturan bupati yang mewajibkan bus jemputan karyawan dan kendaraan angkutan barang perusahaan menggunakan plat nomor polisi wilayah Karawang yang diawali huruf T.
“Selama ini masih banyak kendaraan jemputan karyawan maupun angkutan barang produksi yang beroperasi di Karawang, tetapi plat nomornya bukan plat T. Akibatnya, pajak justru masuk ke daerah lain,” jelas Saefudin, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan sebagai landasan hukum agar penerapan kebijakan ini tidak sebatas imbauan. Dengan adanya peraturan bupati, pihak Satpol PP maupun Dinas Perhubungan bisa bertindak cepat dan tegas.
















