Pemecatan AKBP Brotoseno Layak Diapresiasi
Terbaru

Pemecatan AKBP Brotoseno Layak Diapresiasi

Implementasi putusan pemberhentian Brotoseno setelah terbit surat dari divisi Sumber Daya Manusia Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah Polri dengan memberhentikan dengan tidak hormat Brotoseno melalui putusan KKEP atas PK sudah tepat. Menurutnya, putusan KKEP atas PK menjadi bukti Polri terbuka mengoreksi dan mengevaluasi internal di tubuh korps bhayangkara. “Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan tersebut,” katanya.

Menurut politisi partai Gerindra itu, terhadap aparat penegak hukum kepolisian tak ada pengecualian atau toleransi yang terbukti melakukan pelanggaran etik, apalagi hukum. Dia berharap kasus yang menjerat Brotoseno menjadi pelajaran bagi seluruh personil dan jajaran Polri. Dengan begitu menjadi pengingat bagi anggota Polri agar tidak melakukan perbuatan tercela, apalagi pidana.

Nama Brotoseno sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sekembalinya ke Polri, malah terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Pasalnya, ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Perkara Brotoseno melaju ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia diganjar sanksi pidana penjara selama lima tahun. Tapi Brotoseno mendapat remisi dan bebas tahun 2020. Brotoseno hanya menjalani masa hukuman badan selama 3 tahun 3 bulan. Selepas bebas bersyarat, belakangan diketahui Brotoseno aktif kembali sebagai anggota Polri. Sebab putusan KKEP hanya pemindahtugasan Brotoseno yang bersifat demosi dan diminta meminta maaf kepada pimpinan korps bhayangkara.

Publik pun mendorong agar Polri bersikap tegak lurus terhadap aturan. Khususnya terhadap anggotanya yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan menjalani masa hukuman diberhentikan dari Polri. Terlebih, kepercayaan publik terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022.

Tujuan agar dibuat aturan agar ada kewenangan melakukan PK atas putusan KKEP. Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. Singkat cerita, Kapolri pun mengajukan PK atas putusan KKEP yang akhirnya menerbitkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brotoseno.

Tags:

Berita Terkait