Pemerintah Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materiil UU HPP
Terbaru

Pemerintah Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materiil UU HPP

UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, seihngga tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Apresiasi Putusan MK Terkait Uji Materiil UU HPP
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima serta menolak permohonan uji materiil terhadap UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (7/7), Majelis Konstitusi menilai bahwa pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.

“Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan adanya potensi kerugian dalam kasus konkret yang nantinya berpotensi akan dialami oleh Pemohon dan juga mengarahkan Mahkamah untuk merumuskan norma baru dengan menyatakan pasal yang telah dihapus dalam UU a quo untuk dihidupkan kembali dengan meminta untuk menambahkan pemaknaan sebagaimana telah Pemohon uraikan dalam petitum permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.

Atas putusan tersebut, pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana.

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2Humas) Neilmaldrin Noor, Kamis (7/7).

Baca Juga:

Lebih lengkap dalam putusan itu, pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP menurut hakim pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Kemudian, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai. Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945. Namun, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

Tags:

Berita Terkait