BPJS Kesehatan sempat mengalami masalah defisit dalam pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada periode 2017-2019. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan itu semakin baik di tahun 2020 karena tidak lagi mengalami defisit.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Kaleidoskop 2021 dan Outlook 2022 BPJS Kesehatan yang diselenggarakan akhir tahun lalu menyebut aset bersih DJS BPJS Kesehatan per 30 November 2021 tercatat Rp37,92 triliun.
Plt Kepala Pusjak PDK Kemenkes, Yuli Farianti, mencatat BPJS Kesehatan mengalami surplus pada tahun 2020 dan 2021. Besarannya surplusnya diperkirakan lebih dari Rp40 triliun. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang semakin membaik itu dinilai mampu menjadi acuan untuk menaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
Sebagaimana diketahui tarif pelayanan kesehatan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dan klinik dibayar dengan mekanisme kapitasi. Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dibayar melalui tarif INA-CBGs.
Baca:
- Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis
- BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, Begini Cara Pembuatannya
- Dirut BPJS Kesehatan: Inpres Optimalisasi JKN untuk Memastikan Perlindungan Masyarakat
Untuk tarif kapitasi Yuli mengatakan sudah 8 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Tarif INA-CBGs terakhir naik pada tahun 2016. Kenaikan tarif ini sangat dinanti fasilitas kesehatan yang memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS.
“Surplus ini akan mampu menaikkan tarif INA-CBGs sebesar 25 persen dan tarif kapitasi nanti dilihat kembali,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Pusjak PDK Kementerian Kesehatan dan USAID HFA bertema Pembiayaan Kesehatan Health Financing Activity, Rabu (02/03/2022).
Yuli menginformasikan rencana kenaikan tarif pelayanan kesehatan itu masih dalam proses pembahasan. Perubahan kebijakan itu didorong agar bisa cepat dilakukan tahun ini.
Sekjen Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa, mengingatkan pentingnya sektor kesehatan termasuk keberlanjutan program JKN-KIS. Pandemi Covid-19 mendorong perubahan dalam pembangunan di sektor kesehatan baik di tingkat nasional dan global. “Pandemi memberikan pelajaran berharga untuk melakukan transformasi sistem jaminan kesehatan,” ujarnya.
Sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk melakukan transformasi tersebut antara lain memperkuat pelayanan kesehatan primer, memperkuat RS rujukan, SDM kesehatan, sistem pembiayaan dan transformasi digital. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia terkait dengan penguatan pelaksanaan program JKN-KIS.
Sebagaimana diketahui program JKN-KIS telah berjalan selama 8 tahun. Sebanyak 87 persen penduduk Indonesia telah tercakup dalam program tersebut. Kehadiran JKN-KIS tak hanya membantu masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tapi juga mencegah melalui upaya promotif dan preventif agar masyarakat tidak sakit.
Walau program JKN-KIS telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, tapi pelaksanaannya harus terus diperbaiki. Meliputi evaluasi, kajian, dan penyempurnaan regulasi. Pelayanan kesehatan dan besaran tarif sesuai dengan kendali mutu dan biaya.
















