Ketua DPR: BPJS Kesehatan Harus Tingkatkan Kualitas Layanan
Terbaru

Ketua DPR: BPJS Kesehatan Harus Tingkatkan Kualitas Layanan

Inpres 1/2022 dinilai tidak memiliki urgensi untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES

Pemerintah secara eksplisit tengah “memaksa” masyarakat agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program JKN-KIS. Sebab, kepesertaan JKN menjadi syarat mendapatkan layanan publik. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepesertaan JKN menjadi syarat masyarakat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi peningkatan kualitas layanan BPJS,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Dia menegaskan perbaikan atau peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan menjadi keharusan agar masyarakat dapat menerima aturan tersebut.Kepesertaan JKN diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, hingga pemohonan perizinan berusaha.

Kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Muncul polemik syarat kepesertaan BPJS untuk mendapatkan layanan publik karena dianggap belum optimalnya layanan BPJS Kesehatan,” tegasnya.  

(Baca Juga: Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik, BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis)

Dia tak memungkiri layanan BPJS Kesehatan menjadi pekerjaan serius pemerintah. Seperti sistem birokrasi untuk mengakses manfaat layanan kesehatan yang lama dan berbelit-belit bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat nanti berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait