Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP
Berita

Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP

Karena sudah dibahas puluhan tahun sebelum KPK berdiri.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Anggota tim perumus RKUHAP Teuku Nasrullah meyakinkan tak ada niatan tim penyusun menghapus kewenangan KPK. Dia menyatakan penyusunan RKUHAP dan RKUHP dilakukan secara ilmiah. Termasuk melakukan studi banding ke berbagai negara

Anggota Komisi III Ahmad Yani menyatakan DPR kerap dituding masyarakat berupaya menggembosi kewenangan KPK. Terutama kala DPR melontarkan ide untuk merevisi UU KPK karena beberapa pasal dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Niat DPR untuk memperbaiki justru dinilai masyarakat untuk menggembosi kewenangan KPK. Semisal, penyadapan diharuskan meminta izin ketua pengadilan negeri setempat. Rencana ini dinilai publik membatasi KPK dalam membongkar kasus korupsi. Karena begitu kuat penolakan dari masyarakat, rencana untuk revisi pun dibatalkan.

Tapi, publik kembali menduga DPR memasukkan rencana sama dalam RKUHAP. Padahal, lanjut Yani, RKUHAP maupun RKUHP adalah usulan pemerintah. Karena itu, dia meminta pemerintah menjelaskan pada publik, DPR tidak mencoba memasukkan pasal-pasal yang dipermasalahkan publik dalam RKUHAP dan RKUHP.

Korupsi Bukan Pidana Biasa
Kejahatan korupsi di Indonesia belum saatnya dimasukkan ke dalam RKUHP, karena akan menjadi kejahatan biasa, kata pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarej.

"Dengan situasi darurat korupsi seperti saat ini apakah hanya menjadikannya sebagai kejahatan biasa. Mungkin seratus tahun lagi baru boleh, kalau situasi penegakan hukum di Indonesia sudah sesuai rel-nya," kata Eddy di Yogyakarta, Rabu (9/10).

Menurut dia, apabila kejahatan korupsi masuk ke RKUHP, maka kejahatan korupsi tidak lagi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tapi, menjadi sama dengan kejahatan biasa lainnya yang diatur KUHP.

Tags:

Berita Terkait