Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.

Untuk sektor Perpajakan, Pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi/ Pengamat, dan Media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor Perpajakan.

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara Serap Aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengapresiasi pemerintah atas lahirnya UU Ciptaker. Namun dia berharap agar UU Ciptaker dapat disosialisasikan lebih masif lagi, termasuk sosialisasi penyusunan PP dan peraturan Menteri.

“Pengusaha mengucapkan banyak teirma kasih kepada pemerintah, karena punya ide memasukkan hal-hal esensial ke UU Ciptaker. Sekarang bagaimana mensosialisasikan, segitu banyak orang yang sudah mensosialisasikan UU Ciptaker tapi masih ada yang tidah tahu. Karena sosialisasi tidak detail, bagaimana PP, PMK, semua simpang siur,” katanya.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk mendengarkan dan melibatkan stakeholder dalam penyusunan RPP ataupun RPM. Bahkan RPP dan RPM yang sudah disusun bisa dipublikasikan kepada masyarakat atau stakeholder sehingga publik dapat memberikan masukan. Di sisi lain, Suryadi juga meminta pemerintah, dalam penyusunan RPP dan RPM dapat memberikan penjelasan yang disertai contoh untuk menghindari multitafsir.  

 

Tags:

Berita Terkait