Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
Terbaru

Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online

Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

"Yang sangat mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi dengan mengakses secara 'paksa' ke kontak nasabah," katanya.

Walaupun nasabah ada yang diberi tahu sebelumnya, kata Pratama, tetap saja ini bukan praktik yang 'normal' dan taat hukum. Praktik ini malah mencederai kemanusiaan yang beradab. Ia juga memandang perlu pemerintah melakukan berbagai pengecekan kembali pada pinjol legal yang beredar apakah mereka benar-benar bekerja sesuai dengan aturan atau tidak. Misalnya, apakah ada kerja sama pinjol resmi dengan pinjol ilegal, terutama terkait dengan sharing data.

Di samping itu, juga harus dicek dan dipastikan keamanan siber pada setiap pinjol resmi yang legal. Hal ini, kata dia, jangan sampai terjadi sistem yang lemah memunculkan utang fiktif dengan menggunakan identitas orang lain. "Ini penting karena sekarang ini banyak beredar foto masyarakat dengan selfie KTP yang ini jelas sangat berbahaya. Seharusnya sistem di pinjol resmi yang legal bisa mendeteksi ajuan palsu semacam ini," katanya.

Ia menekankan, pinjol resmi harus punya pengamanan sistem informasi yang jauh lebih baik. Selain itu, jangan sampai pinjol resmi juga mempraktikan hal-hal yang identik dengan pinjol ilegal.

Tags:

Berita Terkait