Pemerintah Berikan Insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Terbaru

Pemerintah Berikan Insentif untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Insentif dimaksud adalah insentif fiskal dan non fiskal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Menurut aku, terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," lanjutnya.

Pria kelahiran Jember itu juga antusias dengan PP tersebut karena akan memotivasi para pekerja seni untuk berkarya secara optimal karena adanya dukungan dari pemerintah.

"Karena kalau tidak adanya dukungan pemerintah berupa bantuan, salah satu contohnya pada kondisi pandemi COVID-19 kemarin yang membuat para pekerja seni mengalami permasalahan cukup akut," kata Anang.

Dengan adanya PP No.24, pemerintah membantu masyarakat dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut. Anang berharap agar PP terlaksana dengan cepat dan sampai ke daerah-daerah bukan hanya pada pelaku seni yang berada di pusat kota.

Tags:

Berita Terkait