Pemerintah Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, 3 Diantaranya Diurus Kurator
Terbaru

Pemerintah Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, 3 Diantaranya Diurus Kurator

Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces, kini telah sepenuhnya dalam pengelolaan Kurator dan dalam proses penjualan aset.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
 Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo usai konfrensi pers di Menara Danareksa, Jumat (29/12/2023). Foto: DAN
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo usai konfrensi pers di Menara Danareksa, Jumat (29/12/2023). Foto: DAN

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perkembangan proses pembubaran 7 BUMN. Ketujuh BUMN tersebut sebelumnya telah dititipkan pengelolaannya oleh pemerintah kepada PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. 

Pada April 2023, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran atas sejumlah perusahaan BUMN. Yakni PP No.8 Tahun 2003 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines, PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Leces, PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT Istaka Karya.

Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT Industri Gelas dan PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) PT Industri Sandang Nusantara. Sedangkan, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh pengadilan. Adapun aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan Pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk pajak dan karyawan. 

Baca juga:

Menurut Kartika, sebagai Perseroan terbatas, pembubaran BUMN menggunakan mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator. Sehingga pembubaran BUMN bakal melalui tahapan proses hukum yang ditindaklanjuti dengan penjualan aset dan lainnya yang dilakukan secara fair. Tak saja adil untuk pemegang saham, kreditur, tapi juga pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi nanti dalam penjualan aset oleh kurator itu, akan ada ranking dari pada yang punya hak atas aset. Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai,” ujar Kartika dalam Jumpa Pers di Menara Danareksa, Jumat (29/12/2023).

Tags:

Berita Terkait