Pemerintah dan INI Bahas Konsep Cyber Notary
Utama

Pemerintah dan INI Bahas Konsep Cyber Notary

Hambatan teknis dan yuridis masih banyak. Kemenkominfo siapkan payung hukum.

Mvt/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Rumusan ini menjadi masalah karena mempersyaratkan pertemuan fisik para pihak di hadapan notaris. Padahal, dalam konsep cyber notary, pertemuan fisik itu tidak mutlak. Konsep cyber notary justru menghilangkan aspek pertemuan fisik para pihak dengan notaris,” katanya.

 

Namun, Rosa tidak menampik bahwa konsep cyber notary bisa diterapkan di Indonesia. Penghilangan klausul di hadapan dan dibacakan oleh notaris bukan tidak mungkin dilakukan. “Hal itu (penghapusan) mungkin saja. Hukum kan harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi juga,” ujarnya kepada hukumonline. Menurut Rosa, cara mengubah klausul di hadapan dan membacakan hanya dengan merevisi UU No. 30 Tahun 2004.

 

Pendapat Rosa ini didukung Lolly. Ia juga berharap usulan revisi UUJN dapat segera dilakukan. Sebab, menurutnya, konsep cyber notary ini merupakan terobosan baru dalam hukum Indonesia. “Kita harus segera mengakomodir, sebab kemajuan teknologi tidak bisa dibendung,” katanya.

 

Dengan revisi UU, Lolly mengatakan konsep cyber notary dapat segera diimplementasikan. “Hal ini perlu segera didorong. Konsep cyber notary mendorong efisiensi sehingga memudahkan banyak hal,” imbuhnya.

 

Dukungan juga datang dari Aidir Amin Daud. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ini menegaskan pihaknya menyambut baik pembahasan konsep cyber notary ini. “Kalau bisa lebih cepat, lebih baik,” ujarnya.

Tags: