Pemerintah dan Newmont Disarankan Negosiasi Ulang
Utama

Pemerintah dan Newmont Disarankan Negosiasi Ulang

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral awal Maret lalu secara resmi menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke forum arbitrase internasional. Langkah yang sama juga ditempuh NNT. Siapa yang menang?

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Pemerintah dan Newmont Disarankan Negosiasi Ulang
Hukumonline

 

Namun harapan itu sulit terpenuhi. Menurut Prof Priyatna, Indonesia tidak bisa menggelar forum arbitrase itu. Arbiter juga tidak boleh berasal dari Indonesia, ujarnya. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa arbiter tidak boleh berasal dari negara yang sedang bersengketa.

 

Pemerintah, ujar Prof. Priyatna, juga tidak bisa menuntut agar kontrak karya itu dibatalkan. Yang bisa dilakukan adalah negosiasi ulang. Kita paksa saja negosiasi, tandasnya. Sebagai contoh, kontrak itu nantinya mewajibkan NNT membangun daerah.

 

Arbitrase itu terakhir, tapi dalam proses persidangan itu kita bisa undang mereka untuk melakukan revisi, imbuh Prof Priyatna. Ia yakin pihak NNT bersedia melakukannya. Dan, jika ingin leading, pemerintah disarankan memilih ketua arbiter yang mengerti hukum dan falsafah orang Indonesia.

 

Pasal Krusial

Asal-muasal sengketa ini adalah Pasal 24 ayat (3) dan (4) Kontrak Karya. Pasal 24 ayat 3 kontrak ini pada pokoknya menyatakan, NNT harus menjamin bahwa saham-sahamnya akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan, pertama-tama kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak menyetujui penawaran itu dalam 30 hari sejak tanggal penawaran, kesempatan diberikan kepada warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan WNI. Dalam kontrak ini, pemerintah, WNI atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh WNI disebut sebagai Peserta Indonesia.

 

Kemudian, Pasal 24 ayat 4 mengatur jumlah saham yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia. Dinyatakan di situ bahwa pada akhir tahun ke lima, jumlah saham yang ditawarkan NTT sekurang-kurangnya 15 persen, akhir tahun ke enam 23 persen, akhir tahun ke tujuh 30 persen, akhir tahun ke delapan 37 persen, akhir tahun ke sembilan 44 persen, dan pada akhir tahun ke sepuluh 51 persen.

 

Menurut Pasal tersebut, semua kewajiban NNT dianggap telah dilaksanakan setelah tidak kurang dari 51 persen saham yang telah diterbitkan sudah ditawarkan dan dibeli peserta Indonesia. Jadwal penawaran saham NNT kepada peserta Indonesia dapat diperpanjang dengan persetujuan pemerintah.

 

NNT mulai beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2000. Tepat 1 Maret, perusahaan ini mulai berproduksi. Saat ini 20 persen NNT telah dimiliki Peserta Indonesia, yaitu PT Pukuafu Indah.

 

Mengacu kepada Pasal 24 ayat 4 Kontrak di atas, berarti pada akhir tahun 2006 mestinya NNT menawarkan 3 persen sahamnya ke Peserta Indonesia. Kemudian pada akhir tahun 2007 menawarkan 7 persen sahamnya.

 

Yang digugat pemerintah cuma menyangkut divestasi 10 persen saham 2006 dan 2007. Saat ini pemerintah tetap melakukan negosiasi untuk proses divestasi 7 persen (2008), 7 persen (2009) dan 7 persen (2010).

 

Menurut Tjatur Sapto Edy, pada 2006 dan 2007 mestinya saham tersebut sudah harus dibeli oleh Peserta Indonesia. Dalam kenyataannya, hingga saat ini 3 persen dan 7 persen saham NTT tersebut belum secara resmi terbeli oleh Peserta Indonesia, ujar politikus PAN ini.

 

Soal Gadai

Bukti yang diandalkan pemerintah di forum arbitrase adalah temuan Tim Pencari Fakta yang telah diumumkan pada 11 Februari lalu. Bukti lainnya adalah kasus penggadaian saham yang dilakukan NNT.

 

Soal penggadaian saham ini, Blake Rhodes, Chief Counsel Newmont Mining Corporation, punya penjelasan. Dalam siaran persnya,  ia menceritakan, pada pertengahan 1990-an, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) membutuhkan dana AS$ 2 miliar untuk mengembangkan tambang Batu Hijau.

 

Mereka mengajukan pinjaman AS$ 1 miliar ke bank ekspor impor Jepang, Jerman dan Amerika Serikat. Bank-bank tersebut menyetujui pinjaman dengan sebuah syarat yang lazim berlaku dalam pemberian pinjaman lainnya di seluruh dunia, agar NNT dan para pemegang sahamnya mengagunkan aset tertentu sebagai jaminan pinjaman.

 

Salah satu aset yang disetujui untuk diagunkan ke bank adalah saham NNT yang dimiliki oleh NIL, NTMC, dan PT Pukuafu Indah. Para pemegang saham ini mengagunkan 100 persen saham NNT sebagai jaminan untuk pinjaman NNT. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan atas pengaturan pinjaman ini secara tertulis pada 30 Oktober 1997 dengan surat bernomor 4064/03/M.SJ/1997, tulis Blake Rhodes.

Tak gampang bagi pemerintah memenangkan sengketa di forum arbitrase internasional. Sebab, forum ini lahir atas prakarsa Washington Consensus dan disebut-sebut lebih menyokong penanam modal asing daripada negara berkembang. Langkah pemerintah membawa masalah penjualan saham NNT ke arbitrase internasional sebenarnya malah dapat dikatakan aneh, kata Tjatur Sapto Edy, anggota Komisi VII DPR, Rabu (26/3).

 

Meski demikian, pemerintah tak boleh pesimis. Peluang memenangkan sengketa tetap terbuka lebar asalkan pemerintah punya strategi yang jitu. Pemerintah harus menunjuk pengacara yang handal dan arbiter yang memahami budaya Indonesia, ujar Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Prof. Priyatna Abdurrasyid.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 3 Maret lalu pemerintah menggugat NNT dengan dalih NNT telah mencederai kontrak karya yang dibuat pada 2 Desember 1986. Menurut kontrak itu, NNT harus memberikan 3 persen dan 7 persen sahamnya kepada pemerintah, masing-masing pada 2006 dan 2007. Pemerintah menilai, NNT telah gagal melaksanakan divestasi saham.

 

Arbitrase ini untuk membuktikan apakah NNT telah lalai (default) atau tidak. Jika forum arbitrase memutuskan NNT terbukti lalai, pemerintah akan menghentikan kontrak karya. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahkan pernah mengatakan, kalau arbitrase internasional menyatakan bahwa NNT lalai, kontrak NNT akan diambil alih pemerintah.

 

Pemerintah telah menunjuk kejaksaan agung untuk menjadi pengacara. Dan, pemerintah berharap agar forum arbitrase itu digelar di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: