Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu
Utama

Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu

Karena ada ketidaksepemahaman soal konsep pembentukan lembaga pengawas independen berada bawah langsung presiden atau Kemenkominfo. Tapi pemerintah mengklaim penyelenggaraan pelindungan data pribadi menjadi ranah pemerintahan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo bertanggung jawab kepada presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia merinci perkembangan terakhir pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP. Menurutnya, dari seluruh total 371 DIM RUU, setidaknya telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM. Yakni dengan 125 DIM telah disetujui dan disepakati; 10 DIM ditunda; dan 6 DIM perubahan substansi; serta 2 DIM usulan baru.

“Jadi kira-kira totalnya sekitar 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan lenbaga pengawasan pelaksanaan UU PDP,” katanya.

Anggota Panja RUU PDP Komisi I DPR, Sukamta mengatakan nasib kelanjutan pembahasan RUU PDP bergantung iktikad baik Kemenkominfo sebagai representasi pemerintah. Pembahasan RUU semestinya adanya kesepakatan yang sama dalam menilai satu hal. Tapi, memang perbedaan tentang penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi perlu dicarikan jalan keluar. “Agar pembahasan RUU PDP mengalami deadlock,” kata Sukamta.

Sukamta berpendapat lembaga otoritas pengawas data pribadi memiliki posisi strategis dalam memastikann upaya perlindungan data pribadi agar terlaksana sesuai dengan standar. Tak hanya itu, risiko penyelewengan yang timbul akibat mahalnya data pribadi dapat diminimalisir dengan keberadaan lembaga yang independen. Karena itu, perlu memastikan kewenangan yang kuat sebagai lembaga independen pengawas.

Dia menilai bila lembaga berada di bawah langsung Kemenkominfo malah meragukan dan tidak berjalan secara optimal dan maksimal. Dia beralasan lembaga pengawas semestinya bertanggung jawab langsung ke presiden, bukan ke kementerian. Selain itu, lembaga independen agar setara dengan standar internasional. Seperti halnya standar General Data Protection Regulation (GDPR).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pengelolaan data pribadi. Masyarakat pun menyerahkan data pribadinya untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik.

“Semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangar besar. Sehingga lembaga pengawas harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informasi Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Tim Panja Pemerintah yang dipimpinnya telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP selama dua hari sejak Selasa (29/6) dan Rabu (30/6). Dalam rapat tersebut, Panja pemerintah menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat terhadap perlindungan data pribadi. Pemerintah juga berkomitmen merampungkan RUU PDP agar dapat disahkan menjadi UU. Dia pun menampik tudingan pemerintah tak serius.

Sebaliknya, pemerintah sangat serius dengan pentingnya payung hukum dalam perlindungan data pribadi. Panja pemerintah, kata Semuel, berpandangan penyelenggaraan perlindungan data pribadi menjadi urusan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahaan presidensial di Indonesia.

Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas yang tinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait