Pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan political will untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, proses pemilu sebentar lagi akan dilaksanakan. Tahapan dari pemilu yang paling dekat penyelenggaraannya adalah seleksi penyelenggara pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2027.
Sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, Perludem dengan koalisi masyarakat sipil menyelenggarakan Seri Diskusi Elektoral Demokrasi yang mengangkat topik “Penundaan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi", pada Minggu (28/6).
Pakar pemilu dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami fenomena legislative inaction atau ketidakaktifan legislatif dalam konteks revisi UU Pemilu. Hal ini bukan pertama kalinya terjadi.
Baca Juga:
“Kalau kita sedikit menoleh ke belakang, menjelang 2024, pada waktu itu UU Pemilu juga masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, tetapi dalam proses pembahasannya ada dinamika yang—kita tangkap melalui media—luar biasa,” ujarnya.
Akhirnya, harapan atas adanya pembaruan peraturan tentang pemilu kandas pada 9 Maret 2021. Pemerintah bersepakat untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas tahun 2021. Titi menarik adanya paralel antara kejadian di tahun 2021 dengan apa yang terjadi saat ini.
Terlebih lagi, revisi UU Pemilu adalah legislasi prioritas dalam Prolegnas sejak tahun 2025. Namun, di tahun 2025, naskah akademis maupun draf revisi UU Pemilu belum dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul. Di tahun 2026, revisi UU Pemilu kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas.
“Tapi sampai hari ini, kita sudah berada di tanggal 28 Juni 2026, naskah akademik belum ada dan draf revisi UU nya juga belum ada,” ujarnya.
















