Pemerintah Didesak Bahas Revisi UU Pemilu
Terbaru

Pemerintah Didesak Bahas Revisi UU Pemilu

Bak baju yang compang-camping, UU Pemilu ditambal oleh berbagai Putusan MK yang perlu segera diakomodir melalui revisi undang-undang.

CR 36
Bacaan 3 Menit

Padahal, proses penyusunan revisi UU amatlah panjang. Apabila draf revisi UU sudah disusun oleh DPR, maka langkah selanjutnya adalah merapatkan draf revisi UU secara paripurna untuk diajukan sebagai usulan resmi kepada Presiden.

Selanjutnya, Presiden akan memberikan balasan melalui Surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah atas draf revisi UU Pemilu sekaligus Menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintahan dalam pembahasan tersebut.

Revisi UU Pemilu menjadi tugas konstitusional yang harus segera dilakukan oleh pembentuk undang-undang karena terdapat sebanyak 22 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU Pemilu. Artinya, anatomi UU Pemilu dianggap sudah compang-camping yang memerlukan pembenahan yang holistik supaya berbagai Putusan MK dapat diakomodir secara harmonis.

Contoh Putusan MK yang dianggap paling mempengaruhi UU Pemilu adalah Putusan MK Nomor Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Selain itu, urgensi dari direvisinya UU Pemilu adalah perlunya partisipasi yang bermakna dari publik. Titi beranggapan bahwa aturan tentang pemilu harus adil bukan hanya untuk peserta pemilu seperti partai politik, melainkan juga pemilih, penyelenggara, dan semua pemangku kepentingan pemilu.

“Kita kalau membiarkan proses itu berlangsung sama saja dengan kita membiarkan lahirnya produk legalisme otokratis,” pungkasnya.

Implikasi dari tidak segera dibahasnya revisi UU Pemilu terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Netgrit sekaligus mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info