Pemerintah Diingatkan Soal Insentif bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Utama

Pemerintah Diingatkan Soal Insentif bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Karena UU Penyandang Disabilitas memandatkan atau mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemnaker terus mendorong dunia usaha untuk semakin tanggap membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin setara dan inklusif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Melansir data WHO tahun 2011, Hariyadi menyebutkan jumlah penyandang disabilitas sekitar 15 persen dari total populasi. Oleh karena itu bidang ketenagakerjaan sangat penting merespons hal ini, sehingga banyak negara mendorong perusahaan untuk melaksanakan prinsip kesetaraan dan inklusifitas.

Dalam kesempatan ini, Hariyadi mengingatkan UU Penyandang Disabilitas memandatkan atau mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. DPN Apindo telah menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan perusahaan anggota Apindo untuk membahas bentuk insentif seperti apa yang bisa diberikan pemerintah untuk kalangan dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.  

“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan insentif ini,” harapnya.

Hariyadi memberi contoh di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, ada pengurangan pajak untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan memberikan akses kredit UMKM bagi penyandang disabilitas. Kemudian di Malaysia juga ada kebijakan pengurangan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Selain itu, dunia usaha perlu dibantu untuk mendapatkan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai kebutuhan industri. Dengan begitu, perusahaan tidak kesulitan lagi untuk mencari dan merekrut penyandang disabilitas. “Sejalan dengan itu, DPN Apindo akan membentuk desk khusus yang memberikan informasi kepada perusahaan tentang isu ketenagakerjaan yang setara dan inklusif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait