Pemerintah Diminta Beri Penjelasan Alasan dan Substansi Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Pemerintah Diminta Beri Penjelasan Alasan dan Substansi Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah mesti menjelaskan alasan hal ihwal kegentingan memaksa dan menjelaskan perbedaan substansi antara Perppu 2/2022 dengan UU 11/2020.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah di penghujung 2022 terus menjadi sorotan masyarakat termasuk kalangan parlemen. Sebab, pemerintah seolah berkelit dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 agar memperbaiki UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan juga soal persyaratan penerbitan Perppu.

“Perppu tersebut menimbulkan pro dan kontra di sejumlah kalangan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Bamsoet, begitu biasa disapa, mengatakan seharusnya pemerintah dalam menerbitkan Perppu terlebih dahulu menimbang dampak yang bakal ditimbulkan. Termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terbitnya Perppu. Merujuk Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, MK telah memberi 3 pedoman pembentukan Perppu. Pertama, UU yang dibutuhkan untuk cepat menyelesaikan masalah hukum belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Kedua, ada UU, tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan membuat UU sesuai prosedur biasa.

“Meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dalam menetapkan Perppu sesuai tata cara pembentukan perundang-undangan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Dia pun meminta DPR untuk secara terbuka membahas Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya. Meskipun DPR memiliki kewenangan menerima atau menolak Perppu yang disodorkan pemerintah, namun bila melihat komposisi partai pendukung pemerintah seperti boleh jadi Perppu bakal berjalan mulus di parlemen. Tapi yang pasti, pembahasan Perppu dalam rangka mendapat persetujuan atau penolakan di DPR harus transparan.

Tak kalah penting, sambung politisi Partai Golkar itu, pemerintah mesti memberikan penjelasan secara terang benderang ke hadapan publik terkait alasan-alasan yang ditetapkan dalam Perppu Cipta Kerja sebagai hal ihwal keadaan genting memaksa. “Apakah sudah memenuhi kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana ketentuan UU?”

Selain itu, ia berharap betul agar pemerintah menjelaskan secara gamblang substansi dan tujuan diterbitkannya Perppu 2/2022. Pemerintah pun mesti sebelum menerbitkan Perppu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelaku usaha dan perwakilan dari serikat pekerja agar tidak menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai Perppu 2/2022 inkonsisten dengan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Pemerintah seolah ‘mengakali’ amanat Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU 11/2020, tapi malah mengganti UU Cipta Kerja. Ia melihat penerbitan Perppu memang terkesan mendadak, meski hal tersebut sudah direncanakan matang pemerintahan Jokowi.

Selain itu, hal ihwal kegentingan memaksa yang menjadi alasan penerbitan Perppu menjadi pertanyaan. Menurutnya kegentingan seperti apa yang sifatnya memaksa pemerintah menerbitkan Perppu? Menurutnya, terkait kondisi global yang dijadikan penyebab hal ihwal kegentingan memaksa menjadi inkonsistensi.

“Padahal, soal capaian Pemerintahan Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Idnonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi ini alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan under perform,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpandangan aspek kegentingan memaksa dalam penerbitan Perppu 2/2022 mesti dijelaskan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, situasi kegentingan memaksa seperti apa yang dihadapi pemerintah, sehingga harus menerbitkan Perppu 2/2022.

“Tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan adanya kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

Dia menuturkan lantaran Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu, maka pemerintahlah harus menjelaskan ke publik soal hal ihwal kegentingan memaksa yang menjadi alasan terbitnya Perppu. Baginya, DPR dan masyarakat merupakan bagian yang ikut dalam menilai soal kegentingan tersebut. “Persoalan aspek kegentingan kan belum dipaparkan secara rinci. Boleh jadi masih terdapat alasan lainnya,” kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melihat terdapat dua hal dari Perppu 2/2022 yang masih menjadi pertanyaan. Pertama, apa saja ketentuan baru yang masuk di dalamnnya. Kedua, apa perbedaan substansi antara Perppu 2/2022 dengan UU 11/2020 yang telah berstatus inkonstisional bersyarat. “Nantinya dapat membandingkan bagian mana saja yang perlu disempurnakan dan dilengkapi dengan aturan turunan maupun instrumen lainnya. Ini yang harus dijelaskan!”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info