Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Hukum Dalam Penanganan Kasus Al-Zaytun
Terbaru

Pemerintah Diminta Gunakan Pendekatan Hukum Dalam Penanganan Kasus Al-Zaytun

Tidak boleh ada tindakan administratif dan birokratis sebelum ada putusan pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit


“Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu saja,” ujarnya dikutip dari Antara.


Menurut Mahfud, pemerintah menilai Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, dengan murid dan santri yang pintar. Dengan begitu, pemerintah bakal menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Hanya saja soal bagaimana cara menyelematkannya, Mahfud menegaskan menunggu terlebih dulu posisi hukum terhadap pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang yang status hukumnya masih ditangani Bareskrim Polri.

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, terkait dengan Panji Gumilang, Mahfud menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan di kepolisian. Panji Gumilang diproses hukum terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.

Pemerintah pun melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun. Menurut Mahfud saat ini telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan. Dia menegaskan segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. Yang terpenting, kata dia, sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).


“Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info