Pemerintah Diminta Perhatikan Upah Pekerja Bila BBM Bersubsidi Naik
Terbaru

Pemerintah Diminta Perhatikan Upah Pekerja Bila BBM Bersubsidi Naik

Kenaikan UMP di tengah kenaikan BBM bersubsidi bisa dilakukan untuk perlindungan pekerja. Mengingat subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah tidak merata. Dan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Yang tak kalah penting menjadi perhatian adalah subsidi upah yang belum tercover secara merata, termasuk untuk pekerja di sektor informal. Berdasarkan data tenaga kerja BPS, lanjut Bima, per Februari 2022 tercatat pekerja disektor informal menembus 81.3 juta orang atau naik 0.35% dibanding posisi Februari 2021.

“Pekerja informal ini mau di-support dengan bansos apa? Sedangkan masalah pendataan harus cepat sebelum rencana kenaikan BBM subsidi dilakukan,” timpalnya.

Adapun salah satu jalan keluar yang ideal saat ini adalah dengan menaikkan upah minimum setara atau setidaknya sebesar 5 persen sampai 6 persen untuk seluruh sektor usaha. Dan jika BBM bersubsidi naik, maka upah minimum setidaknya harus naik sebesar 7 persen, bukan 1 persen sebagaimana aturan UMP tahun ini.

Jika pemerintah nekat menaikkan harga BBM, sementara perlindungan berupa kenaikan upah minimum sangat kecil, maka daya beli pekerja akan merosot tajam. Dan efek tersebut tidak bisa dicover melalui bantuan subsidi upah yang hanya sekali diberikan. Bahkan efek kenaikan harga BBM bisa sampai tahun depan dirasakan.

“Kenaikan UMP ditengah kenaikan BBM bersubsidi bisa dilakukan untuk perlindungan pekerja. Karena subsidi upah pasti tidak merata kalau pemerintah yang bagikan. Dan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha dan seluruh pekerja sesuai aturan ketenegakerjaan mendapat perlindungan upah minimum,” pungkasnya.

Sebelumnya Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan menjaga APBN sebagai shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat. Artinya subsidi tidak dicabut, namun pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian agar manfaat subsidi terdistribusi dengan baik ke masyarakat. Pemerintah mengambil langkah untuk mengalihkan subsidi BBM lewat tiga skema bantalan sosial.

Pertama, bansos tambahan akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) sebanyak Rp150 ribu untuk empat bulan dan akan disalurkan sebanyak dua kali masing-masing Rp300 ribu. Skema pencairan akan dilakukan lewat kantor POS.

Kedua, memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600ribu, dengan total anggaran Rp9,6 triliun. “Ini juga nanti Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan juknis sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, subsidi transportasi dan angkutan umum. Dalam konteks ini subsidi diberikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat, dan aturannya juga akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tags:

Berita Terkait