Pemerintah Diminta Perhatikan Upah Pekerja Bila BBM Bersubsidi Naik
Terbaru

Pemerintah Diminta Perhatikan Upah Pekerja Bila BBM Bersubsidi Naik

Kenaikan UMP di tengah kenaikan BBM bersubsidi bisa dilakukan untuk perlindungan pekerja. Mengingat subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah tidak merata. Dan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Diminta Perhatikan Upah Pekerja Bila BBM Bersubsidi Naik
Hukumonline

Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Meski waktu kenaikan belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah memberikan aba-aba berupa tambahan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk pengalihan subsidi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan harga minyak mentah dunia yang sudah menyentuh angka USD105 per barel membuat tekanan terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri. Harga minyak mentah, kurs, dan konsumsi yang lebih tinggi membuat subsidi dan kompensasi energi di tahun anggaran 2022 menjadi lebih tinggi dari alokasi yang telah diatur dalam APBN.

Namun menurut pengamat ekonomi INDEF Bima Yudhistira, pemerintah jangan hanya berfokus pada bansos untuk 40% kelompok pengeluaran terbawah. Pasalnya, kenakan BBM bersubsidi turut memukul kelas menengah rentan sebanyak 115 juta orang, sehingga perlu dilindungi oleh dana kompensasi kenaikan harga BBM.

Baca Juga:

“Tidak bisa berhenti pada PKH, atau BLT, tapi para pekerja yang upah minimumnya cuma naik 1% perlu dibantu dengan skema subsidi upah. Begitu juga dengan UMKM perlu diberikan dana kompensasi misalnya subsidi bunga KUR nya dinaikkan dua kali lipat, dikasih bantuan permodalan. Harga BBM bersubsidi naik, semua bisa kena dampaknya bahkan yang selama ini tidak menggunakan subsidi juga ikut kena inflasi,” kata Bima kepada Hukumonline, Rabu (31/8).

Tak hanya itu, proses pencairan bansos kompensasi BBM pun disinyalir akan bermasalah. Jika harga BBM naik dan pemerintah baru menghitung bansos dan belum akan cair 100%, maka efeknya sudah bisa menurunkan konsumsi rumah tangga. Bima menilai bansos seringkali bermasalah dalam hal pendataan dan kecepatan eksekusi.

“Misalnya BBM mau naik bulan September, maka bansos kompensasi idealnya akhir Agustus sudah cair semua,” ujarnya.

Yang tak kalah penting menjadi perhatian adalah subsidi upah yang belum tercover secara merata, termasuk untuk pekerja di sektor informal. Berdasarkan data tenaga kerja BPS, lanjut Bima, per Februari 2022 tercatat pekerja disektor informal menembus 81.3 juta orang atau naik 0.35% dibanding posisi Februari 2021.

“Pekerja informal ini mau di-support dengan bansos apa? Sedangkan masalah pendataan harus cepat sebelum rencana kenaikan BBM subsidi dilakukan,” timpalnya.

Adapun salah satu jalan keluar yang ideal saat ini adalah dengan menaikkan upah minimum setara atau setidaknya sebesar 5 persen sampai 6 persen untuk seluruh sektor usaha. Dan jika BBM bersubsidi naik, maka upah minimum setidaknya harus naik sebesar 7 persen, bukan 1 persen sebagaimana aturan UMP tahun ini.

Jika pemerintah nekat menaikkan harga BBM, sementara perlindungan berupa kenaikan upah minimum sangat kecil, maka daya beli pekerja akan merosot tajam. Dan efek tersebut tidak bisa dicover melalui bantuan subsidi upah yang hanya sekali diberikan. Bahkan efek kenaikan harga BBM bisa sampai tahun depan dirasakan.

“Kenaikan UMP ditengah kenaikan BBM bersubsidi bisa dilakukan untuk perlindungan pekerja. Karena subsidi upah pasti tidak merata kalau pemerintah yang bagikan. Dan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha dan seluruh pekerja sesuai aturan ketenegakerjaan mendapat perlindungan upah minimum,” pungkasnya.

Sebelumnya Sri Mulyani menegaskan pemerintah tetap akan menjaga APBN sebagai shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat. Artinya subsidi tidak dicabut, namun pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian agar manfaat subsidi terdistribusi dengan baik ke masyarakat. Pemerintah mengambil langkah untuk mengalihkan subsidi BBM lewat tiga skema bantalan sosial.

Pertama, bansos tambahan akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun. BLT akan dibayarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) sebanyak Rp150 ribu untuk empat bulan dan akan disalurkan sebanyak dua kali masing-masing Rp300 ribu. Skema pencairan akan dilakukan lewat kantor POS.

Kedua, memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600ribu, dengan total anggaran Rp9,6 triliun. “Ini juga nanti Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan juknis sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, subsidi transportasi dan angkutan umum. Dalam konteks ini subsidi diberikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat, dan aturannya juga akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tags:

Berita Terkait