Pemerintah Diminta Transparan Saat Beri Remisi Kepada Koruptor
Berita

Pemerintah Diminta Transparan Saat Beri Remisi Kepada Koruptor

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebelum memberikan remisi dasawarsa menjadi hal yang wajib bagi pemerintah.

CR19/ANT
Bacaan 2 Menit
ICW Datangi Kemenkumham. Foto: RES.
ICW Datangi Kemenkumham. Foto: RES.

Lima hari lagi, genap 70 tahun usia Indonesia. Di saat yang bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana untuk memberikan remisi kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi. Rencana itu disampaikan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Terkait dengan hal itu, ICW menyampaikan surat permohonan informasi ke Kemenkumham untuk membuka seluruh nama calon narapidana korupsi yang akan menerima remisi dasawarsa. “Yang menerima (surat permohonan, red) tadi Kepala Sub Hubungan Pers dan Media, Fitriadi A.P,” ujar Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring ICW di Gedung Kemenkumham, Rabu (12/8).

Permintaan ini, kata Lola, sangat penting bukan hanya karena informasi itu merupakan hak publik. Lebih lanjut, keterbukaan informasi ini juga sekaligus membantu menjaga komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jadi kita minta informasi bukan cuma nama, tapi alasan kenapa orang ini dirasa berhak menerima remisi,” jelasnya.

Pemberian remisi itu, diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Akan tetapi, dalam Keppres itu dikecualikan hanya atas narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan narapidana yang melarikan diri.

Lola menambahkan, seharusnya pemberian remisi dasawarsa tidak dilakukan tanpa syarat sama sekali. Melainkan beberapa syarat seharusnya diberlakukan terhadap beberapa tindak pidana luar biasa seperti terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikatakan Lola, Pasal 34A ayat (1) dan Pasal 34B ayat (2) PP 99/2012 mengatur tiga syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana kasus korupsi. Yakni, sebagai justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya.

“Kalau sampai PP 99/2012 ini diterapkan, itu akan jadi sebuah kemajuan yang luar biasa dari Pemerintah terkait dengan komitmen mereka membarantas korupsi. Karena PP 99/2012 ini mengatur tiga syarat untuk penerima remisi,” tuturnya.

Lola juga berharap agar syarat-syarat tersebut sepatutnya juga berlaku dalam pemberian remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia. “Karena baik secara hierarki peraturan hukum maupun dari waktu pembentukan peraturan, PP 99/2012 lebih tinggi posisinya dan lebih baru dibandingkan Keppres 120/1955,” tutupnya.

Terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ade Maman Suherman mengatakan bahwa remisi dasawarsa tidak perlu diberikan kepada narapidana kasus korupsi. "Remisi dasawarsa kalau normatifnya memang diberikan, ya diberikan saja, namun harus selektif. Untuk penjeraan, mestinya kalau yang terlibat narkoba, korupsi, menurut saya enggak usah dapat remisi," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah khususnya Kemenkumham harus menyeleksi siapa yang pantas dan siapa yang tidak pantas mendapatkan remisi dasawarsa. Menurutnya, pemberian remisi sebenarnya justru mereduksi rasa keadilan yang telah diputuskan ketika di persidangan.

"Misalnya, hakim menimbang terdakwa ini ganjarannya 15 tahun. Apa yang divonis oleh hakim sebenarnya 15 tahun secara total namun dalam perjalanan (menjalani hukuman) ada remisi hari besar dan sebagainya, sekarang remisi dasawarsa. Itu (pemberian remisi) sebenarnya mengurangi rasa keadilan," kata Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unsoed Purwokerto itu.

Menurut Ade, pemberian hukuman kepada koruptor harus maksimal seperti hanya yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok dengan memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Oleh karena itu, kata dia, pemberian remisi dasawarsa secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu tersebut tidak selaras dengan semangat untuk memberikan efek jera khususnya bagi koruptor.

" Ini sebagai upaya pemerintah agar jangan sampai ada masyarakat meniru ketika hukumannya tidak berat, nanti setelah dihukum dapat remisi, pasti orang-orang yang korupsi itu berhitung secara matematika,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info