Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!
Terbaru

Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Covid-19, Ini Indikasinya!

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap situasi dan kondisi krisis kesehatan saat ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lonjakan kasus Covid-19 beriringan dengan meningkatnya angka kematian menunjukan kondisi darurat pandemi Covid-19 dalam dua pekan terakhir. Data nasional mencatat 60.582 orang meninggal terkonfirmasi positif melalui hasil usap PCR. Data tersebut belum memasukan jumlah pasien yang meninggal dengan gejala klinis penyakit infeksi Covid-19. Ledakan kasus Covid-19 menunjukan adanya kegagalan pemerintah dalam penanganan pandemi.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Herlambang Wiratraman mencatat beberapa indikasi kegagalan dalam penanganan Covid-19. Pertama, meningkatnya kasus Covid-19 dalam belakangan terakhir. Situasi diperparah dengan kondisi sejumlah rumah sakit yang kehabisan ketersediaan oksigen yang mengakibatkan puluhan pasien Covid-19 meninggal. Ironisnya, tingginya angka tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

“Kegagalan pemerintah terjadi karena pemerintah abai, alih-alih menutup dan membatasi mobilitas, malah mempromosi mobilitas dengan berwisata,” ujar Herlambang Wiratraman dalam sebuah webinar di Jakarta, Senin (5/7/2021). (Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos)

Kedua, lambatnya pemerintah dalam menyikapi ledakan kasus. Begitu pula instruksi yang diterbitkan hanya oleh kementerian dengan berdasarkan UU, semestinya oleh presiden. Ketiga, pemerintah terlampau fokus pada sektor ekonomi. Keempat, pemerintah masih denial akan ledakan kasus. Kelima, pemerintah tidak mengupayakan secara sistematik upaya testing, tracing dan treatment (3T), serta pembungkaman terhadap masyarakat yang mengkritisi penanganan pandemi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini melanjutkan kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi akibat tidak dikelola tanpa keberpihakan terhadap masyarakat rentan yang menjadi korban. Dia pun mempertanyakan kepekaan dan keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak warga. Dia mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

SedangkanPasal 34 ayat (3) menyebutkan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan”. Menurutnya, banyaknya warga yang tak tertolong akibat kolapsnya rumah sakit bentuk kegagalan pemerintah. Karenanya, pemerintah pusat semestinya meminta maaf terbuka serta bertanggun jawab secara hukum dan politiknya.

“Kematian yang tak bisa diantisipasi dengan penyediaan layanan medis, menunjukkan fakta jelas tentang kegagalan negara dan dapat disebut sebagai constitutional failure,” katanya.

Sementara inisiator Platform LaporCovid-19, Irma Hidayana menilai tingginya angka kematian semestinya dapat dicegah bila sejak awal pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian penularan yang kuat dan ketat. Dia melihat situasi saat ini hasil dari ketidakefektifan pencegahan dan pengendalian yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, enam bulan masa pandemi justru didominasi pelonggaran sosial termasuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas kesehatan masyarakat

“Pemerintah perlu mengakui bahwa kondisi sudah gawat darurat dan meminta maaf serta menunjukan empati,” katanya.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap situasi dan kondisi krisis kesehatan saat ini. Sesuai amanat konstitusi dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hak kesehatan dijamin oleh negara. Namun pemerintah dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Padahal UU tersebut memiliki kajian epidemiologi yang komprehensif.

Dia mengkritik ketiadaan aturan turunan dari UU 6/2018 berupa peraturan pemerintah (PP). Akibatnya membuat kondisi kekinian menjadi kacau. Sebab, adanya kekosongan hukum yang berujung adanya tumpah tindih kebijakan dan komando. “Tetapi, pemerintah tidak menggunakan UU yang dibuat khusus untuk menangani pandemi, pemerintah abai tidak melaksanakan mandat pembentukan peraturan-peraturan turunan seperti PP tentang Penanggulangan Darurat Kesehatan Masyarakat,” kitiknya.  

Selain itu, menurutnya tidak digunakannya UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengugurkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Presiden Jokowi pun sempat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Namun status tersebut dianggap tanpa indikator jelas.

“Apakah ini masih berlaku? Bagaimana kewenangan dan lainnya karena seharusnya tata cara penetapan dan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait status PPKM melalui Instruksi Mendagri, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada UU-nya,” katanya.

Korupsi di masa pandemi

Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti dari sektor korupsi. Menurutnya, penyebab adanya korupsi di masa pandemi Covid-19 disebabkan antara lain pemerintah salah mengambil langkah sejak awal. Ada kecenderungan menyepelekan Covid-19 di awal 2020. Selain itu, masih terdapat banyak serapan anggaran yang rendah dalam penanganan Covid-19.

Ironisnya, program pembangunan infrastruktur di era pandemi dinilai menjadi tidak urgent, tapi tetap dilanjutkan. Semestinya, realisasi anggaran itu difokuskan bagi pengendalian pandemi Covid-19. Setidaknya agar situasi dan kondisi rumah sakit di seluruh Indonesia tidak “ambruk”, khususnya untuk pengadaan oksigen dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, bantuan sosial (Bansos) yang semestinya menjadi hak warga masyarakat malah menjadi bancakan sekelompok elit partai politik tertentu. Karenanya, perlu pengawasan melekat dan ketat agar tak lagi korupsi bancakan. “Korupsi memperparah penanganan pandemi karena sebenarnya serapan anggaran Covid-19 dapat ditingkatkan untuk kapasitas fasilitas kesehatan,” katanya.

Pemerintah juga dinilai tidak mendengarkan suara rakyatnya. Sebab, situasi gawat darurat saat ini menunjukan suara-suara ahli kesehatan masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat bersuara sekuat tenaga mengingatkan pemerintah dan berupaya membantu mengendalikan pandemi, tapi tidak dipedulikan.

“Pemerintah seolah tidak memiliki sense of crisis, tidak memiliki empati kepada keluarga yang berjuang menyelamatkan jiwa, bahkan berakhir meregang nyawa akibat tidak mendapatkan pertolongan medis

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info