Pemerintah Disarankan Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Terbaru

Pemerintah Disarankan Membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Karena terkesan kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan selama ini dinilai lemah dan tidak profesional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta, Selasa (5/6/2022). Foto: Humas Kemnaker
Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta, Selasa (5/6/2022). Foto: Humas Kemnaker

Peran petugas pengawas ketenagakerjaan sangat penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyebut pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, profesional, dan terpercaya.

"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberi kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas, dan profesional," ujar Haiyani dalam pidato pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022 bertema "Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan”, di Jakarta, Selasa (5/6/2022) kemarin.

Haiyani menyebut pengawasan di bidang ketenagakerjaan perlu menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti serikat buruh, asosiasi pengusaha, stakehoder K3, kader norma ketenagakerjaan, kementerian dan dinas terkait serta akademisi. Kolaborasi itu sebagai upaya untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif.

Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. "Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar kolaboratif, terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama, ataupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," ujar Haiyani.

Menurut Haiyani, pengawas ketenagakerjaan harus berbenah diri untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi. Peran petugas pengawas diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.

"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," imbuhnya.

Tercatat jumlah Pengawas Ketenagakerjaan per 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait