Pemerintah Gagas Penghapusan IMB dan AMDAL
Utama

Pemerintah Gagas Penghapusan IMB dan AMDAL

Dapat mengacaukan pengawasan bangunan. Rantai birokrasi perizinan yang harus dipangkas.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perumahan. Ke depan, Pemerintah menggagas IMB tak perlu. Ilustrator: HGW
Ilustrasi perumahan. Ke depan, Pemerintah menggagas IMB tak perlu. Ilustrator: HGW

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melempar wacana untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kedua instrumen ini dipandang sebagai salah satu hal yang memperpanjang birokrasi perizinan sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih panjang dan lebih lama.

IMB dan AMDAL nantinya akan digantikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini telah berlaku di sekitar 53 Kabupaten/Kota. Menurut Kementerian ATR/BPN, RDTR yang terintegrasi dengan online single submission (OSS) merupakan salah satu inovasi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh izin di sektor tata ruang.

“Tanpa RDTR kita tidak bisa melaksanakan OSS. Begitu menyangkut tanah, kita harus ke lapangan bertemu dengan birokrasi di bawah. Kemudian banyak hambatan. IMB itu untuk apa sih? Pertanyannya adalah ada yang peduli tidak (dengan IMB)?” ujar Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam Peringatan Hari Nasional Tata Ruang, Jumat (8/10), di Kantor Kementerian ATR/BPN.

RDTR sendiri disebutkan memiliki sejumlah komponen substansi yang sama dengan IMB atau AMDAL sehingga relevan untuk menggantikan kedua instrumen perizinan tersebut. Terkait AMDAL, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL untuk Usaha dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki RDTR, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL menjadi terbuka lebar. Rencananya, RDTR juga akan menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi, yaitu pertimbangan teknis pertanahan.

Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk yang tidak setuju gagasan Kementerian ATR/BPN. Menurut Bima, langkah menghapus IMB dan AMDAL hanya akan memperburuk situasi penataan pembangunan di daerah. Menurut Bima, pilihan untuk mempermudah birokrasi perizinan tidak harus mengorbankan rencana penataan pembangunan di daerah. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang ramai bermunculan bangunan Rumah Toko (Ruko).

Menurut Bima hal itu bisa saja terjadi akibat pengawasan yang tidak efektif terhadap penerbitan IMB di suatu daerah. Begitu pula dengan pembangunan sejumlah gedung bertingkat. Acapkali terjadi setelah gedung-gedung bertingkat berdiri, muncul penolakan dari masyarakat akibat merasa terganggung oleh keberadaan gedung bertingkat.

(Baca juga: Wow, Empat Sektor Ini Juga Bisa Gunakan Layanan Tiga Jam).

Untuk itu ia menilai pengapusan IMB atau AMDAL dan digantikan RDTR bukan langkah yang tepat. “Kalau saya setuju atau tidak IMB dihapus? Saya tidak setuju. Apakah bisa diatur lewat RDTR? Bisa iya, bisa tidak. Persoalan 500 lebih kota di Indonesia hampir sama. Lautan Ruko, PKL, dan pembangunan yang tidak berpihak kepada ruang terbuka,” ujar Bima di tempat yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait