Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukota Negara
Berita

Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukota Negara

Menyangkut berbagai regulasi teknis dan visi jangka panjang pemindahan Ibukota negara.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Tahun 1964, Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta. Undang-undang ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Dalam bagian pertimbangan dan penjelasan umum UU No. 10 Tahun 1964 tertera bahwa penegasan ini diperlukan mengingat Jakarta telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia.

Pada tahun 1990, Presiden Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengesahkan UU No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Dalam konsiderans disebutkan bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia.

Saat reformasi 1998, Presiden Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui UU No. 34 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Undang-undang ini mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai Ibukota Negara. Pergantian payung hukum Daerah Khusus Ibukota kembali terjadi saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan  UU No. 29 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait