“Kami percaya bahwa kerjasama di bidang hukum akan memperkuat kepercayaan dan nilai demokrasi,” ujarnya.
Zehnder menyampaikan kesiapan negaranya untuk berbagi pengalaman dan praktik-praktik terbaik dalam penegakan hukum. Termasuk penguatan HAM yang merupakan landasan bersama yang harus dijaga. Swiss pun siap memperluas kerjasama teknis dan kelembagaan bersama Indonesia.
Pertemuan ini menjadi momentum bagi Indonesia dan Swiss guna mempererat hubungan bilateral di bidang hukum, termasuk dalam isu-isu internasional. Seperti keterlibatan Indonesia dalam The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Terutama dalam bidang reformasi hukum dan tata Kelola pemerintahan.
Dengan semangat saling mendukung ini pun, kerjasama antara Indonesia dan Swiss di bidang hukum diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan diplomatik semata. Tetapi juga menjadi contoh kolaborasi global berlandaskan keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM.
Sebagai informasi, terkait kerjasama pemindahan narapidana sendiri sejatinya belum memiliki kerangka hukum internasional yang bersifat universal. Belum ada konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi mengatur mekanisme ini secara menyeluruh.
Satu-satunya yang menjadi acuan hanyalah Model Agreement on the Transfer of Foreign Prisoners and Recommendations on the Treatment of Foreign Prisoners yang bersifat sebagai panduan bukan perjanjian yang mengikat semua negara.
Di tanah air, dasar hukum pemindahan narapidana tertuang dalam Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemindahan narapidana hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian antarnegara. Dengan demikian, kerjasama bilateral menjadi syarat mutlak dalam implementasi kebijakan ini.
















