Pemerintah Ingin Stop Pengiriman Pekerja Domestik
Berita

Pemerintah Ingin Stop Pengiriman Pekerja Domestik

Mekanisme pemulangan cepat sedang dibahas, melibatkan lintas lembaga.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: SGP (Ilustrasi)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pemerintah mulai memikirkan untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja domestik ke mancanegara. Langkah-langkah secara bertahap dilakukan, termasuk membahasnya dengan negara tujuan penempatan. Kunjungan Presiden Jokowi ke Brunei Darussalam beberapa hari lalu antara lain membahas masalah yang dihadapi TKI pekerja domestik di sana.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, mengatakan saat ini pemerintah melakukan kajian atas berbagai persoalan terkait buruh migran Indonesia di negara penempatan. Kajian itu menyasar proses pra pemberangkatan, masa penempatan dan purna penempatan.

“Pemerintah sedang melakukan kajian cepat tentang mekanisme pemulangan TKI bermasalah. Kajian cepat bersama yang dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah terkait seperti Kemnaker, Kemenlu dan BNP2TKI dan instansi terkait lainya,” kata Reyna dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (20/2).

Salah satu yang dibahas adalah rencana pemulangan para TKI yang bekerja di sektor domestik. Di Brunei, misalnya, ada 25 TKI yang akan dipulangkan ke Tanah Air. "Pemulangan TKI dari Brunei ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Bapak Presiden Jokowi dan Menaker Hanif ke Brunei beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua TKI bermasalah yang ada di shelter harus dipulangkan," ujar Reyna.

Reyna membenarkan pemerintah sedang mengkaji rencana pemberhentian penempatan buruh migran sektor domestik atau pekerja rumah tangga (PRT). “Roadmap itu sedang dikaji kalau memang bisa lebih cepat maka bisa lebih baik, sehingga negara akan bekerja lebih cepat karena seperti diketahui kabinet Bapak Jokowi merupakan kabinet kerja. Jadi, harus bisa bekerja lebih cepat,” kata Reyna.

Sebelumnya, Menaker, Hanif Dhakiri, mengklaim siap melaksanakan rencana Presiden Jokowi yang hendak menghentikan penempatan buruh migran sektor domestik. Menurutnya, itu sebagai bentuk kepedulian Presiden Jokowi terhadap penderitaan yang dialami buruh migran.

Hanif mengatakan rencana penghentian itu bukan berarti merendahkan sektor domestik, tapi sistem hukum yang berlaku di negara penempatan tidak cukup memberi perlindungan terhadap buruh migran sektor domestik. “Presiden ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara baik di dalam maupun di luar negeri. Ini yang menjadi dasar rencana penghentian penempatan TKI PRT ke luar negeri,” kata Hanif.

Namun, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengecam rencana pemerintah melarang penempatan buruh migran sektor domestik. Rencana itu dinilai melanggar konstitusi karena setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan layak. Pemerintah juga wajib melindungi rakyatnya yang bekerja di luar negeri.

Rencana ini juga menunjukkan Presiden Jokowi sudah lupa janji melindungi buruh migran Indonesia di dalam dan luar negeri termasuk sektor domestik. “Presiden Jokowi juga tidak boleh lupa bahwa salah satu penyokong kemenangannya adalah pemilih Indonesia di luar negeri yang sebagian besar adalah PRT migran Indonesia,” paparnya.

Menurut Anis jika buruh migran sektor domestik mengalami kondisi buruk di negara penampatan maka pemerintah harus meningkatkan kualitas perlindungan. Birokrasi di Kemenaker dan BNP2TKI harus direformasi sehingga tidak ada mafia yang mengambil keuntungan dari eksploitasi buruh migran sektor domestik.

Anis Hidayah melanjutkan, tata kelola penempatan buruh migran yang berbiaya tinggi harus dibenahi jadi pemenuhan HAM dan berbiaya murah. Industrialisasi penempatan buruh migran sektor domestik selama ini hanya menguntungkan perusahaan penempatan swasta dan birokrasi yang korup.

Terkait dengan upaya membatasi pengiriman pekerja domestic, Menaker Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKI di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik. Beleid ini pada dasarnya mulai mengarahkan pekerjaan-pekerjaan kerumahtanggaan secara professional.

Hanif mengatakan Kemenaker menyiapkan roadmap penghentian penempatan buruh migran sektor domestik ke luar negeri. Ia menargetkan tahun 2017 Indonesia tidak lagi menempatkan buruh migran sektor domestik. Namun pemerintah perlu memberi insentif atas penempatan buruh migran sektor formal berketerampilan agar mereka tertarik ikut. Demikian pula insentif kepada PJTKI/PPTKIS.

Balai Latihan Kerja (BLK) untuk buruh migran sektor formal juga harus diperkuat dan didukung anggaran cukup agar  semakin banyak calon buruh migran yang terlatih. “Philipina bisa melatih 1,6-1,8 juta orang per tahun, kita hanya 80-100 ribu per tahun. Padahal angkatan kerja kita lebih besar. Jadi perlu political will yang kuat dan politik anggaran yang jelas agar penguatan BLK dan skema-skema pelatihan kerja dijadikan prioritas lima tahun ke depan,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait