“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat terbitnya UU 12/2022 mesti dibarengi dengan komitmen kuat pemerintah dalam menerbitkan berbagai aturan pelaksana. Setidaknya agar upaya negara melindungi tiap warga negarannya dari ancaman kekerasan seksual segera terwujud.
Dia menilai, efektifitas UU 12/2022 mesti diletakan dalam koridor kemampan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di tanah air. Kendatipun sudah terdapat UUU 12/2022, namun belum manjur dalam meredam berbagai tindak kekerasan seksual di masyarakat. Malahan belakangan marak terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan UU TPKS tak cukup hanya sekedar diterbitkan. Beleid itu perlu peraturan pelaksana untuk dapat dilaksanakan. Mengacu UU TPKS, ada 10 peraturan pelaksana yang harus diterbitkan meliputi PP tentang Sumber, Peruntukan, dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban. PP tentang Penghapusan dan/Pemutusaan Akses Info Elektronnik dan/Dokumen Elektronik Bermuatan TPKS, PP tentang Tata Cara Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan, PP tentang Pencegahan TPKS, dan PP tentang Koordinasi dan Pemantauan.
Selanjutnya Perpras tentang Tim Terpadu, Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat, Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan Anak, Perpres Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Terakhir Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. Tapi sekarang pemerintah memutuskan untuk memadatkan peraturan pelaksana menjadi 7.
“Sekarang yang disepakati menjadi 3 PP dan 4 Perpres, tapi walau dipadatkan tidak mengurangi substansi dan isi dari peraturan pelaksana sebagaimana manddat UU TPKS,” ujarnya.
















