Usia UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual genap setahun sejak terbit 9 Mei 2022. Tapi sampai sekarang belum semua peraturan pelaksana UU TPKS rampung. Implementasi UU 12/2022 pun menjadi tak maksimal tanpa adanya berbagai aturan turunan yang dimandatkan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempan dan Anak (PPPA) Ratna Susianawati, mengatakan kementerian tempatnya bernaung sedang ‘tancap gas’ dalam menyelesaikan berbagai aturan turunan sebagaimana dimandatkan UU 12/2022. Ratna menyebut perkembangan terbaru, Kementerian PPA telah menyelenggarakan rapat panitia antar kementerian dan non kementerian (PAK) dengan agenda pembahasan dan rancangan Peaturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kementerian PPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan UU TPKS,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Baca juga:
Dia menerangkan, hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 ada 7 peraturan pelaksana UU 12/2022 yang disepakati terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang telah disusun antara lain mengenai Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, R-Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan R-Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. Ratna menjelaskan UU 12/2022 memerintahkan peraturan pelaksana harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun sejak beleid itu diterbitkan.
Selain mengejar target, dalam menerbitkan peraturan pelaksana itu Kementerian PPPA juga memastikan kualitas peraturan yang diterbitkan baik dan komprehensif. Beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain menjaring masukan berbagai pihak salah satunya melalui mekanisme PAK. Ratna menekankan rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan R-Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara marathon dengan harapan bulan Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.
“PAK juga menjadi penting karena ini sebagai screening terakhir, nantinya ada tahapan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada proses harmonisasi akan di screening kembali dan nantinya ketika sudah final akan dikirimkan ke Bapak Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat terbitnya UU 12/2022 mesti dibarengi dengan komitmen kuat pemerintah dalam menerbitkan berbagai aturan pelaksana. Setidaknya agar upaya negara melindungi tiap warga negarannya dari ancaman kekerasan seksual segera terwujud.
Dia menilai, efektifitas UU 12/2022 mesti diletakan dalam koridor kemampan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di tanah air. Kendatipun sudah terdapat UUU 12/2022, namun belum manjur dalam meredam berbagai tindak kekerasan seksual di masyarakat. Malahan belakangan marak terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan UU TPKS tak cukup hanya sekedar diterbitkan. Beleid itu perlu peraturan pelaksana untuk dapat dilaksanakan. Mengacu UU TPKS, ada 10 peraturan pelaksana yang harus diterbitkan meliputi PP tentang Sumber, Peruntukan, dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban. PP tentang Penghapusan dan/Pemutusaan Akses Info Elektronnik dan/Dokumen Elektronik Bermuatan TPKS, PP tentang Tata Cara Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan, PP tentang Pencegahan TPKS, dan PP tentang Koordinasi dan Pemantauan.
Selanjutnya Perpras tentang Tim Terpadu, Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat, Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan Anak, Perpres Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Terakhir Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. Tapi sekarang pemerintah memutuskan untuk memadatkan peraturan pelaksana menjadi 7.
“Sekarang yang disepakati menjadi 3 PP dan 4 Perpres, tapi walau dipadatkan tidak mengurangi substansi dan isi dari peraturan pelaksana sebagaimana manddat UU TPKS,” ujarnya.
















