Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan bahwa tak ada satupun pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan resentralisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Sudah sangat jelas ditentukan pembatalan perda hanya dapat dilakukan oleh MA melalui mekanisme hak uji materiil (HUM),” ujar Muhammad Imam Nasef kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (19/2).

 

Dia meyayangkan penyusunan RUU Cipta Kerja itu tak mengindahkan putusan MK. Padahal, selama ini pemerintah seringkali mengingatkan rakyat untuk selalu tunduk dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Ini bisa dipahami apabila pemerintah pusat memiliki keinginan agar bisa ‘cawe-cawe’ soal perda, padahal desain konstitusional otonomi daerah dibangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info