“Sudah sangat jelas ditentukan pembatalan perda hanya dapat dilakukan oleh MA melalui mekanisme hak uji materiil (HUM),” ujar Muhammad Imam Nasef kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (19/2).
Dia meyayangkan penyusunan RUU Cipta Kerja itu tak mengindahkan putusan MK. Padahal, selama ini pemerintah seringkali mengingatkan rakyat untuk selalu tunduk dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Ini bisa dipahami apabila pemerintah pusat memiliki keinginan agar bisa ‘cawe-cawe’ soal perda, padahal desain konstitusional otonomi daerah dibangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
















