Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan bahwa tak ada satupun pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan resentralisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perhatian utama publik sejak dokumen RUU tersebut beredar. Kritik dilayangkan kepada pemangku kepentingan terkait isi dari RUU, salah satunya adalah mengenai isu resentralisasi.

 

Banyak pihak menilai bahwa RUU Cipta Kerja mencoba menarik kembali wewenang daerah yang selama ini diberikan oleh pusat lewat desentralisasi. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartato menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

 

“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” katanya dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (4/3).

 

Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

“Selain itu, aspek lingkungan dan keamanan bangunan gedung pun tetap dijamin dalam RUU ini,” sambungnya.

 

Kemudian, mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan.

 

“Bahkan dengan mendorong perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, maka Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada,” terang Airlangga.

 

Saat ini, lanjut Airlangga, Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja, serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan pencipataan kerja di daerah.

 

Satu hal yang juga digarisbawahi, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.

 

“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” kata Menko Airlangga.

 

Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.

 

Adapun tujuan utama dari adanya RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

 

“Sasaran jangka panjangnya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah,” tegas Menko Airlangga.

 

RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Untuk itu, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR,” pungkas Airlangga.

 

(Baca Juga: Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law)

 

Sebelumnya, pasca pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draft RUU Cipta Kerja ke DPR, materi muatan draft RUU ini terus menjadi sorotan publik. Salah satunya, ketentuan Pasal 166 RUU Cipta Kerja terkait kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda) melalui peraturan presiden (perpres). Substansi pasal ini mirip seperti yang tercantum dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait mekanisme pembatalan perda oleh pemerintah pusat.

 

Namun, ketentuan ini pernah diubah oleh MK melalui Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal UU No. 23 Tahun 2014 yang dibacakan pada Rabu (5/4/2017). Salah satunya, Pasal 251 ayat (2), (3), (4), (8) UU Pemda terkait mekanisme pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri yang dinyatakan inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945.

 

Mahkamah beralasan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam hal ini, Perda Kabupaten/Kota, seperti ditegaskan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. 

 

Pembatalan Perda Kabupaten/Kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti diatur Pasal 251 ayat (4) UU Pemda pun, menurut Mahkamah tidak sesuai rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia. Merujuk Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Mahkamah, kedudukan keputusan gubernur bukanlah bagian dari rezim peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Bagi Mahkamah adalah kekeliruan ketika Perda Kabupaten/Kota sebagai produk hukum berbentuk peraturan (regeling), dapat dibatalkan dengan keputusan gubernur sebagai produk hukum berbentuk keputusan (beschikking).

 

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Muhammad Imam Nasef menilai Pasal 166 RUU Cipta Kerja bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena memuat kembali pasal yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan MK. Menurutnya, Pasal 166 RUU Cipta Kerja pun mengkonfirmasi penelitian 3 dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 yang menemukan dari 109 putusan MK yang diteliti terdapat 25 putusan MK (22,01) persen tidak dipatuhi pemangku kepentingan. 

 

“Sudah sangat jelas ditentukan pembatalan perda hanya dapat dilakukan oleh MA melalui mekanisme hak uji materiil (HUM),” ujar Muhammad Imam Nasef kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (19/2).

 

Dia meyayangkan penyusunan RUU Cipta Kerja itu tak mengindahkan putusan MK. Padahal, selama ini pemerintah seringkali mengingatkan rakyat untuk selalu tunduk dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Ini bisa dipahami apabila pemerintah pusat memiliki keinginan agar bisa ‘cawe-cawe’ soal perda, padahal desain konstitusional otonomi daerah dibangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info