Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Beri Terobosan Hukum dalam Pengadaan Tanah
Terbaru

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Beri Terobosan Hukum dalam Pengadaan Tanah

Adanya peran baru bagi penilai pertanahan yang diatur dalam aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya dalam pengadaan tanah.

MR 31/MR 39
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, kendala yang dihadapi saat pelaksanaannya sesuai UU No. 2 Tahun 2012 sudah dapat diatasi oleh dua peraturan pelaksana UUCK yakni PP No 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021. Kendala yang dimaksud misalnya terkait penambahan anggaran lantaran tidak adanya kesesuaian kondisi fisik dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan penolakan penetapan lokasi yang ditetapkan Gubernur karena belum sesuai tata ruang.

Dalam kedua peraturan pelaksana UUCK tersebut, lanjut Embun, penilai pertanahan diberikan peran baru. Sebelumnya penilai pertanahan hanya terlibat dalam tahap pelaksanaan, namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

“Atau dalam tahapan persiapan, yakni untuk menilai data awal, untuk perkiraan ganti kerugian, yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan,” kata Embun Sari.

Selain itu, dalam aturan terbaru juga mengatur mengenai Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOPP) untuk ganti kerugian yang menekankan untuk memperhatikan ketersediaan anggaran, sehingga memberikan kepastian hukum. “Dalam UU disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi itu harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Embun.

Untuk menghindari permasalahan tersebut, lanjut Embun, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan angkanya secara pasti. “Baru kemudian dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, sehingga dapat melakukan penetapan lokasi (Penlok). Dan peran penilai pertanahan ada di sana. Perlu diingat juga, jika penilai sudah terjun di tahapan awal ini, tidak bisa berperan dalam tahapan pelaksanaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait